Dugaan Korupsi DBON Kaltim, Penyaluran Dana 8 Lembaga Diduga Tidak Tepat, Harusnya ke 14 Cabor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pembentukan DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) berfokus pada peningkatan prestasi olahraga nasional yang didesain untuk program jangka panjang, pembentukannya mulai dari tahun 2021 s/d 2045 dengan tujuan utamanya meningkatkan prestasi olahraga nasional, DBON dibentuk sebagai lembaga sendiri diluar daripada KONI. Hal itu diutarakan praktisi hukum Jumintar Napitupulu.
Menurut Jumintar, Maraknya pemberitaan berbagai media, baik online maupun cetak terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi terhadap sejumlah Pejabat Daerah Kalimantan Timur dan beberapa orang Pengurus DBON Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana yang dicairkan kepada DBON sebesar Rp 100 Milyar menyita perhatian masyarakat, artinya ada dugaan yang tidak beres atau menyalahi aturan hukum terjadi dalam penggunaan anggaran DBON Kalimantan Timur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Tim Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora
Lanjutnya, berdasarkan pemberitaan yang kami pahami, terdapat 8 lembaga atau badan olahraga yang menerima kucuran dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut. Jika mengacu pada aturan Permenpora Nomor 13 tahun 2023, cabang olahraga yang diperioritaskan mendapatkan bantuan DBON yakni Cabor Bulu tangkis, Panahan, menembak, atletik, dayung, angkat besi, balapan sepeda, judo, renang, selancar, senam dan karate dll, artinya pengucuran anggaran/hibah DBON itu harus berfokus kepada cabang olahraga yang memang ditargetkan khusus oleh DBON itu sendiri.
Untuk aplikasi DBON itu sendiri di daerah, menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah pada pasal 5 ayat 2 menguraikan dengan jelas susunan tim kordinasi daerah yang pada intinya terdiri dari Ketua, wakil ketua, Ketua Pelaksana, Sekretaris pelaksana, dan terdapat 13 anggota dari Kepala OPD tingkat provinsi, artinya total kepengurusan DBON atau tim kordinasi daerah bentukan Pemerintah Provinsi yakni 17 Susunan Kepengurusan.
Baca Juga: Kejati Belum Buka Nama 8 Badan Olahraga Diduga Tidak Sesuai Peraturan di DBON Kaltim
Memperhatikan pemberitaan di sejumlah media, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyikapi apa yang diamanatkan Permenpora tersebut diatas, dengan membentuk Kepengurusan Tim Kordinasi DBON di Provinsi Kaltim, sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April dan nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang Pembentukan Lembaga dan penetapan Personil Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi kalimantan Timur terdapat 21 item yang terdiri dari 12 OPD, 8 Badan atau lembaga olahraga, dan 1 Pimpinan Universitas di Samarinda
” Jika mengacu pada Permenpora No. 15 tahun 2023 sebagaimana kami sebutkan sebelumnya apabila dibandingkan dengan SK gubernur tentang Pembentukan Lembaga dan penetapan Personil Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi kalimantan Timur maka terlihat sedikit perbedaan antara yang diatur dengan implementasinya,” jelas Jumintar.
Namun menurutnya, hal tersebut menurut bukan menjadi dasar utama bagi Kejaksaan Tinggi melakukan Penyelidikan, akan tetapi lebih berorientasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dari Rp. 100 Milyar di tubuh DBON Kaltim yang bersumber dari dana hibah itu sendiri.
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat aliran dana hibah kepada 8 Lembaga dan Badan Olahraga DBON Kaltim, dimana 8 lembaga tersebut bukan merupakan Cabang Olahraga sebagaimana yang ditentukan dalam aturan hukum. Artinya, penyaluran dana yang semestinya dititikberatkan dan diutamakan untuk cabang olahraga guna peningkatan prestasi atlet pada cabang-cabang olahraga yang diprioritaskan oleh DBON.
” Kenyataannya dana tersebut sepertinya justru disalurkan ke 8 lembaga, dengan demikian penggunaan anggarannya patut diduga tidak tepat guna dan tidak tepat manfaat, karena sejauh ini belum diketahui apa peran 8 lembaga tersebut dalam hal mewujudkan prestasi-prestasi atlet dari 14 Cabor yang diperioritaskan DBON itu,” tanya Jumintar
” Hal seperti inilah yang menurut kita perlu dipaparkan oleh Pihak Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kaltim kepada publik sebagai langkah edukasi, agar masyarakat tahu apa sebenarnya yang terjadi. Kenapa DBON Kaltim diselidiki dengan telah memeriksa sejumlah pejabat yang berkaitan,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi. (AZ)
