Tersangka IGS Belum Ditahan karena Sakit, Kejati Kaltim Diminta Turunkan Dokter Independen

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera ((BKS) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Tiga orang tersangka itu adalah IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, dan SR selaku Direktur Utama PT RPB.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017–2019 dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga.
Baca Juga:
- SR Dirut PT.RPB Tersangka Korupsi di Perusda BKS di Tahan Kejati Kaltim
- Rugikan Negara Rp21,2 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Perusda BKS
Dari 3 orang tersangka itu hanya 2 yang dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Kaltim, yaitu J selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, dan SR selaku Direktur Utama PT RPB. Sedangkan IGS Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS hingga hari ini belum ditahan, kabarnya dalam kondisi sakit.
Belum ditahannya tersangka IGS Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS mendapat sorotan aktivis pengiat anti korupsi dan kalangan praktisi hukum.
” Kasus dugaan korupsi BKS 25,8 M dalam penyertaan bisnis dengan mitra untuk jual beli batubara yang melibatkan Petinggi Direksi BKS sampai saat ini menjadi sorotan Masyarakat Kaltim. Beberapa tersangka telah di jebloskan ke penjara.Namun menjadi keanehan hingga saat ini pihak Kejati Kaltim belum menahan Mantan Dirut PT BKS berinisial IGS, kenapa dan mengapa.?,” ujar Achyar Praktisi Hukum Samarinda pada media ini.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa IGS belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit, praktisi hukum meminta pihak penyidik Kejati Kaltim untuk menurunkan tim dokter independent agar mengetahui kondisi kesehatan tersangka yang sebenarnya, kemudian disampaikan secara transparan ke publik.
Baca Juga:
Tersangka IGS Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Kejati Karena…
” Apa langkah Kejati Kaltim hingga saat ini, harusnya ada upaya Kejati Kaltim untuk menurunkan Tim Dokter Independen, jika yang bersangkutan sakit, sehingga proses hukum ini bisa transparan di mata publik Kaltim. Hingga detik ini proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak jelas. Bagaimana langkah selanjutnya?. Kami Pengamat Hukum menyarankan kepada Kejati Kaltim harus mengambil langkah hukum yang tepat, sehingga penegakkan hukum di Kaltim dapat berjalan se adil-adilnya,” pungkasnya.(AZ)
