kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi III DPRD Kaltim Disorot, Tak sidak proyek rehab gedung Dewan Rp55 miliar

Jumintar: Di depan mata dan di rumah tempat mereka bekerja

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Proyek rehab gedung A,D,C, D dan E menelan anggaran Rp55.000.703.000. waktu pelaksanaan 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Namun sayangnya hingga hari ini (9/1/2024) proyek itu pekerjaan belum diselesaikan. Akibatnya berdampak pada kegiatan alat kelengkapan dewan dan anggaran yang harus dikeluarkan pihak sekretariat karena rapat lebih banyak dilakukan di hotel. Komisi III DPRD Kaltim pun dikritik karena tidak melakukan sidak, namun lebih memilih sidak keluar seperti ke proyek di RSUD AWS Samarinda.

Jumintar Napitulu Salah satu praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa, kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaaanya hingga batas waktu yang tertuang dalam kontrak kerja harusnya mendapat sanksi.

” Sampai saat ini diketahui belum ada serah Terima atau dengan kata lain belum rampung. Jika mengacu pada kontrak yang menjadi hukum bagi para pihak, semestinya per-31 Desember 2024 kegiatan rehab tersebut sudah harus selesai,” ujar Jumintar pada media ini melalui ponselnya.

Namun kita tidak mengetahui, apakah ada perubahan dari kontrak tersebut sehingga sampai saat ini proyek rehabnya dianggap masih berjalan dan belum melanggar kesepakatan dalam kontrak, seperti yang disampaikan oleh wakil ketua komisi II yang ditulis oleh media ini.

” Sudut pandang saya secara hukum, karena sampai saat ini belum ada serah Terima terlebih apabila masih ada kegiatan rehab di lokasi, maka jelas ini sudah wanprestasi.Ini harus diberikan sanksi sesuai aturan yang dimuat dalam kontrak. seperti apa sanksi yang dimuat dalam kontraknya apabila terjadi keterlambatan melaksanakan kontraknya, lazimnya kita tahu pasti ada denda atau finalti akibat keterlambatan pelaksaan kontrak,”tegasnya

Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini juga mengkritik kinerja komisi III DPRD Kaltim yang lebih dulu melakukan sidak ke proyek pembangunan di RSUD AWS Samarinda, pada hal ada proyek rehab yang belum selesai dikerjakan sebagaimana waktu pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak kerja.Artinya kalau sidak itu bentuk ketegasan dari Dewan dalam menjalankan tugas pengawasannya, maka sama ratakan juga aplikasinya ke semua kegiatan yang menggunakan anggaran APBD yang pelaksanaannya molor.

” Semestinya komisi III juga harus melakukan sidak pada proyek ini, jangan cuma sidak ke proyek-proyek lain seperti sidak RSUD AWS, ini kan didepan mata dan di rumah tempat mereka bekerja, harusnya proyek rehab ini juga dilakukan sidak oleh komisi III, karena pembiayaannya juga dari APBD bukan dari kantong anggota dewan itu sendiri,” pungkasnya.

Kontraktor pelaksana PT.Payung Dinamo Sakti belum berhasil dikonfirmasi media ini, sedang Kepala Dinas PUPR Kaltim AM. Fitra Firnanda belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan hingga berita ini ditayangkan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan