Jabatan Kadisdikbud Kaltim Diminta Dilelang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebagaimana diketahui bahwa pasca mundurnya Bapak H.M. Kurniawan, S.E., Ak., M.M. sebagai Kepala Disdikbud Kaltim hingga hari ini belum ada Pejabat definitif, dan telah 2 (dua) kali dijabat oleh Plt, yaitu Irhamsyah, S.T., M.T., dan sekarang dijabat oleh Rachmad Ramadhan, S.T., M.M. Hal itu disampaikan Mantan Guru dan Pensiunan K Suhariyatno ke Redaksi kalpostonline.com.
“Sebagai mantan Guru dan sebagai pensiunan Disdikbud Provinsi Kaltim, saya berharap agar pengisian Jabatan Kadisdikbud Provinsi Kaltim kiranya dapat dilakukan melalui lelang jabatan.
Alasan utama pemikiran ini
1. Untuk transparansi
2. Mengurangi aspek politisasi.
Disamping alasan di atas, bahwa telah ada peraturan mengenai pengangkatan jabatan dimaksud serta telah diterapkan oleh Pemprov. yaitu:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
2. Paragraf 3 yang memuat Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui lelang jabatan, diharapkan Pejabat dimaksud memenuhi syarat yang diamanatkan dalam peraturan perundangan, kalaulah bukan berlatar belakang pendidikan, setidaknya memiliki bekal dan pemahaman tentang filosofi, teori dan regulasi pendidikan. Jika belum, setidaknya mau mencari tau, mau diberi tau dan tidak sok tau. Karena bagaimanapun, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak semata diukur dari banyaknya realisai anggaran untuk pembangunan, pengadaan dan kegiatan, tetapi yang lebih penting adalah terwujudnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Jelasnya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan banyaknya tugas tambahan dan jabatan Kepsek yang kosong.
“Terkait banyaknya tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang kosong, maka alangkah baiknya jika pengisian Guru yang akan diamanahi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah, agar juga dilakukan melalui lelang atau seleksi, setidaknya untuk:
1. SMA Taruna, yang direncanakan didirikan oleh Pemerintah Provinsi; dan
2. Sekolah-sekolah tertentu yang di-favorit-kan dan atau di-unggul-kan masyarakat. “Sarannya. (QR).
