kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kaltim Diharap Tuntaskan Aspirasi Warga Perum Korpri

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim baru saja dilantik menjadi perhatian warga Perum Korpri Loa Bakung Sungai Kunjang Samarinda. Karena mereka berharap anggota Dewan memperhatikan perjuangan yang sudah 7 tahun bergulir di legislatif dan eksekutif.

Hal ini tentu saja sangat beralasan mengingat sudah berpuluh tahun mereka tinggal di Perum Korpri dengan status tanah Hak Guna Bangunan (HGB). “Kami terus berjuang untuk dapat meningkatkan status tanah dari HGB menjadi hak milik seperti kasus di Perum Karpotek yang sama-sama merupakan HPL Pemprov Kaltim. DPRD Kaltim saat itu menyetujui untuk dihapuskan atau dihibahkan kepada warga Karpotek saat status tanahnya sudah menjadi Hak milik yang telah menghuninya. Kenapa Perum Korpri Loa Bakung belum juga disetujui untuk dihibahkan. Kami berharap DPRD periode ini bisa membantu warga yang seratus persen PNS dan pensiunan di pemprov Kaltim,” ujar H Rachmad salah satu perwakilan warga Perum Korpri Loa Bakung pada kalpostonline.

Karena status hak milik terkendala peraturan pemerintah, warga Loa Bakung minta wakil mereka di Karang Paci mencarikan solusi

Menurutnya, perwakilan warga akan datang ke Dewan untuk menyampaikan persoalan tersebut agar bisa ditindaklanjuti untuk diteruskan kepada gubernur.
“Kami berharap menjadi prioritas pada dewan yang sekarang sesuai dengan komisi yang membidangi. Kami akan berkirim surat terlebih dahulu sebelum datang ke dewan agar pertemuan nanti teragenda,” jelasnya lagi. Persoalan warga Perum Korpri ini pernah ditangani komisi II DPRD Kaltim periode lalu, misalnya Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim dengan pihak Kemendagri sebagaimana dimuat sejumlah media edisi 31 Mei 2016 lalu, membuat warga Perum Korpri Loa Bakung Sungai Kunjang Samarinda kaget.

Pasalnya warga punya bukti otentik, bahwa pembelian rumah dengan pihak PT. Semanggi selaku developer tidak hanya sebatas bangunan saja, namun juga berikut tanahnya. Warga mengaku memiliki bukti otentik akta jual beli dengan PT. Semanggi melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Perjanjian itu dibuat pada 23 oktober 1991.

Pemprov Kaltim akan kembali bersurat kepada Kemendagri, dan berharap surat jawaban kelak bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut sekian tahun. “Masih ada jalan. Tadi kita dengar bersama, ada sejumlah opsi,” kata Ketua Komisi II Edy Kurniawan saat itu usai pertemuan bersama perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Amanah.

Amanah dalam diskusi sempat menyebut, pihak yang terkait harus semeja agar sejumlah pertanyaan yang mengganjal bisa terjawab. Misalnya, apakah pengembang dalam hal ini PT Semanggi hanya menjual bangunan kepada warga. “Bagaimana dengan lahannya? Apakah statusnya disewakan, lalu bagaimana bunyi akad kreditnya? Apakah Pemprov tak dapat apa-apa dari jual beli,” kata wanita paroh baya ini.
Perwakilan masyarakat dalam pertemuan kemarin mengungkap, awalnya lahan perumahan Korpri tersebut adalah lahan yang ditempati lebih dari 20 tahun. Dasar jual beli lahan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Jadi warga beranggapan bangunan perumahan di lahan tersebut telah dibeli oleh warga melalui develover dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR). Masyarakat juga menganggap dan memaknai lahan Perumahan Korpri tersebut adalah subsidi dari pemerintah kepada pegawai non-jabatan. Pemprov Kaltim telah mengirim surat kepada Kemendagri yaitu pada 2012, 2013, 2014, dan 2015. Namun semua surat tersebut tidak mendapat balasan secara tertulis.(ADV/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: