Mohon Maaf! Guru Terpaksa Harus Mengembalikan Uang Tunjangan Sertifikasi yang Pernah Diterima Jika Ini Terjadi
JAKARTA, KALPOSTONLINE – Tunjangan Sertifikasi adalah penghargaan yang dianugerahkan kepada guru demi meningkatkan kinerja mereka.
Guru yang memiliki kriteria tertentu akan diberikan Tunjangan Sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang pembayarannya setiap 3 bulan.
Namun, ada situasi di mana seorang guru terpaksa harus mengembalikan uang Tunjangan Sertifikasi yang telah diterimanya.
Dilansir dari Pasal 22 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Jumat, 30 Agustus 2024, guru wajib mengembalikan uang Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima apabila terjadi:
1. Ketidaksesuaian bukti administrasi
Guru terpaksa harus mengembalikan uang Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima ke kas negara apabila terdapat ketidaksesuaian bukti administrasi
Pengembaliannya terhitung secara kumulatif sejak ketidaksesuaian bukti administrasi itu terjadi.
2. Ketidaksesuaian data
Guru terpaksa harus mengembalikan uang Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima ke kas negara apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Pengembaliannya terhitung secara kumulatif sejak ketidaksesuaian data itu terjadi.
3. Ketidaksesuaian fakta
Guru terpaksa harus mengembalikan uang Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima ke kas negara apabila terdapat ketidaksesuaian fakta.
Pengembaliannya terhitung secara kumulatif sejak ketidaksesuaian fakta itu terjadi.
Apabila salah satu kejadian di atas dialami oleh guru, maka yang bersangkutan terpaksa harus mengembalikan Tunjangan Sertifikasi yang diterimanya.
Di samping itu, dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dijelaskan bahwa guru yang mengalami hal-hal berikut akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi:
a. Meninggal dunia
Guru yang meninggal dunia akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah Daerah.
b. Mencapai usia pensiun
Guru yang mencapai usia pensiun akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah Daerah.
c. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
Guru yang cuti sakit lebih dari 6 bulan akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah Daerah
d. Mengundurkan diri
Guru yang mengundurkan diri akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah Daerah.
e. Dipenjara berdasarkan putusan pengadilan
Guru yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah Daerah.
f. Mendapat tugas belajar
Guru yang mendapat tugas belajar akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah Daerah.
g. Tidak lagi menjabat sebagai Guru ASN
Ketika tidak lagi menjabat sebagai Guru ASN, Tunjangan Sertifikasi akan berhenti dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Demikianlah informasi mengenai hal-hal yang menjadi sebab guru terpaksa harus mengembalikan uang Tunjangan Sertifikasi yang telah diterima ke kas negara. (Klikpendidikan.id)