Ketua KPK Diminta Ungkap Dalang Tidak Tersangkakan Pemberi Suap Rp57 Miliar Kepada AKBP Bambang Kayun

JAKARTA, KALPOSTONLINE –Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto diminta bekerja secara professional sehingga dapat memastikan bawahannya bekerja dengan baik/profesional.
KPK selaku fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sudah seharusnya lebih cepat dalam proses penyelidikan, penyidikan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang korupsi, dari pada Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
“KPK dibentuk untuk memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lalu timbul pertanyaan, mengapa terhadap terhadap pemberi suap (Mukaffi Jeremi Naratama, Emilya Said dan Herwansyah) KPK tidak dapat bekerja secara professional?” ujar Thomson Gultom.
Dia mengungkapkan proses hukum yang belum jelas terhadap tiga pemberi suap Rp57 kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom menyayangkan sikap Direktur Penyidikan (DIRDIK) KPK yang tidak menetapkan Saksi Mukaffi Jeremi Naratama sebagai tersangka disaat diperiksaan sebagai saksi terhadap Tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
“Sebagaimana diketahui saksi Mukaffi Jemi Naratama (Keponakan Emilya Said dan Herwansyah) pegawai PT Aria Citra Mulia diperiksa penyidik KPK di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 28 November 2022 setelah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka melalui Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022,” ungkap Thomson Gultom.
Selain itu, tambah DIRHUBAG MSPI Itu, pengacara Emilya Said dan Herwansyah juga diduga terlibat dalam kasus suap AKBP Bambang Kayun tersebut.
“Penyidikan kasus suap Rp57,1 miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ini harus didalami lebih jauh hingga kepada advokat yang mendampingi Emilya Said dan Herwansyah dalam kasus perebutan warisan PT Aria Citra Mulia dengan Dewi Ariati bersama tiga anaknya,” ungkap Thomson Gultom.
Hal itu dikatakannya karena Dia yakin bahwa ada dugaan keterlibatan Advokat yang mendampinggi Emilya Said dan Herwansyah dalam pengaturan aliran dana kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto saat melakukan Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, disaat Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 Juntho Pasal 266 KUHP di Direktorat Tindak Pidana Umum (DIRTIPIDUM) Bareskrim Polri.
“Kita (MSPI) berharap sekali kepada Ketua KPK yang sekarang (Komjen Pol Setyo Budiyanto). Pada kepemimpinan Ketua KPK (Komjen Pol Purn Firli Bahuri) terjadi sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan, selain penyidikan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, juga terhadap kasus mantan Menteri Pertanian (SYL) dan kasus kasus DPO Harun Masiku,” pungkas DIRHUBAG MSPI itu.
Menurutnya, kegagalan itu harusnya dapat menjadi pelajaran penting bagi KPK untuk menunjukkan kapasitasnya dalam penindakan koruptor besar.
“Ini bukan hanya soal menangkap, tapi juga membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi catatan buruk bagi KPK,” tegasnya.(Limitnews)
