May 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Didakwa Korupsi Rp50 Miliar, Jaksa Serahkan 111 Alat Bukti

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Direktur Utama Perseroan Daerah (Perseroda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman ditetapkan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Februari 2021 lalu. MGRM merupakan perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Iwan kini berstatus sebagai terdakwa karena berkas perkaranya telah masuk di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda Rabu, 16 Juni 2021 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1236/O.4.12/Ft.1/06/2021.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel Achmad mendakwa  Iwan Ratman Bin Mansyur Yusuf selaku Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) Kabupaten Kutai Kartanegara yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 304/SK-BUP/HK/2018 tanggal 7 September 2018. Iwan Ratman bersama-sama dengan Febby Zidni Ilman Febby selaku Direktur Utama PT. Petro TNC Internasional, Alifina Mayshadika Mulyadi selaku Direktur di  PT.Petro TNC Internasional dan Otty Hari Chandra Ubayani melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp50 miliar. Iwan Ratman didakwa meminjamkan atau mengalihkan dana sebesar Rp50 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Atas dugaan itu, Iwan Ratman Bin Mansyur Yusuf  diancam Pidana sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat pelimpahan berkas perkara pada Rabu 16 Juni 2021 ke Pengadilan Tipikor,   kejaksaan menyerahkan 111 alat bukti dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat SKK Migas tersebut. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: