Warga Perum Korpri Loa Bakung Samarinda Bakal Geruduk Kantor Gubernur, Berjuang Dapat SHM

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dalam Persoalan status tanah warga Perum Korpri Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda sudah nyaris 10 tahun bergulir di legislatif dan eksekutif. Sampai saat ini warga terus berjuang. Namun, hingga hari ini keinginan warga agar status tanah Hak Guna Bangunan (HGB), menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) belum juga membuahkan hasil.
Tanah milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Perum Korpri Loa Bakung Sungai Kunjang Samarinda di atasnya dibangun perumahan oleh developer PT.Semanggi. Dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah antara Bank Tabungan Negara (BTN) dengan warga yang dibuat pada 1991 terungkap, bahwa pembelian rumah berikut tanahnya.
Upaya warga untuk mendapat SHM pun diupayakan dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kaltim dan juga mengirim surat ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Pertemuan warga ,DPRD Kaltim dan pemprov pun sudah berkali-kali dilakukan sejak tahun 2014 melalui Komisi I dan Komisi II. Namun hingga tahun 2026 tak kunjung mendapatkan kepastian, karena itu rencananya Senin (17/5/2026) warga Perum Korpri Loa Bakung bakal geruduk kantor gubernur Kaltim Jln.Gajah Mada Samarinda.
” Rencana mengeruduk kantor gubernur Kaltim ini beredar dalam sejumlah grup WA di lingkungan warga Perum Korpri Loa Bakung,” ujar Santi, salah satu warga Perum Korpri, saat berbincang dengan media ini, Minggu (17/5/2026).
Sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyatakan status tanah di Perum Korpri Loa Bakung itu adalah pinjam Pakai dengan Nomor berita acara :011/8002/BUPVI/2006 tanggal 30 Oktober 2016 dengan Luas tanah 5.180 meter persegi. Temuan BPK ini tertuang dalam Pemeriksaan atas LKPD tahun 2006 Nomor :16/LKPD-prov/VIII/2007 tanggal 1 Agustus 2007 dengan ketua Tim Pemeriksa Rusdiyanto.AK.M.AK.BAP. (AZ)



