December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terkait Pengerukan Pasir di Sungai, PT. FSP (Group Bayan) Tak Bayar PNBP, IUP Dipersoalkan

M Udin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Adanya pengerukan pasir di alur sungai di Desa Sembelang Kecamatan Muara Pahu Kutai Barat oleh PT.Fajar Sakti Prima (Bayan group) yang sudah pernah di sidak pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim menjadi persoalan, perusahaan itu di duga memiliki ijin kadaluarsa dan tidak melakukan pembayaran PNBP. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Berhubungan Laut Nomor :A.110/AL.324/DPJL Tentang Persetujuan kepada PT.Fajar Sakti Prima (FSP) untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Terminal Khusus PT.FSP yang berlokasi di Desa Sebelang Kecamatan Muara Pahu kabupaten Kubar Provinsi Kalimantan Timur. SK itu disebutkan berlaku selama 8 bulan sejak ditetapkan di Jakarta 16 Maret 2022.

“Perizinan yang dilakukan PT.FSP yang mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan 8 bulan, dimana terbitnya bulan maret sampai dengan sampai dengan bulan 11 2022, tapi sampai hari ini masih melakukan penambangan pasir di sungai Mahakam, Otomatis dalam hal ini tambang ilegal karena tidak perpanjangan ijin dari kementerian .Kita minta aparat penegak hukum menindaklanjuti hal tersebut,” kata M.Udin anggota komisi I DPRD Kaltim disela sela rapat paripurna, Selasa (28/3/23).

Wakil ketua pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini juga menjelaskan bahwa dalam SK itu di poin ke 4 huruf C disebutkan bahwa, perusahaan diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pekerjaan pengerukan sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Di dalamnya ada juga kewajiban harus membayar PNBP, bukan membayar retribusi kepada daerah,” jelas wakil ketua Laskar Kutai Kaltim ini.

Sebelumnya Aripin kepala Tehnik Tambang PT.FSP menyatakan bahwa pihaknya hanya membayar retribusi ke Pemkab Kubar dengan mengaju Perda. Sedangkan salah satu pimpinan PT.FSP mengutarkan bahwa pihaknya bekerja karena ada perijinan.

“Titik poin Lebih bagus kunjungan kelapangan meninjau ke lokasi ke Jetty, Jadi keberadaan kami Bayan Gorup pada dasarnya ada ijin dari pemerintah. Tanpa ada izin pemerintah kami tidak kerja. Apa pun yang kami laksanakan semuanya dari izin . Dasar Izin pertambangan, kami istilahnya tidak bakalan bisa kerja tanpa pengawasan dari pihak-pihak. Secepatnya saja kunjungan lapangan. kita berharap kerja tenang,” kata H. Syahbudin Noor dari PT. Fajar Sakti Prima yang didampingi kepala teknik Tambang Aripin di lantai I gedung E DPRD Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: