November 4, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terdakwa Korupsi IUP Batubara Rudy Ong Chandra sidang Pertama 10 November

Rudy ong Chandra saat ditampilkan pada Konferensi Pers KPK.

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Rudy Ong ke jaksa penuntut umum (JPU) dan berkasnya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda pada 31 Oktober 2025 dengan nomor Perkara: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.

Sidang pertama dijadwalkan 10 November 2025 . Sejumlah barang bukti diserahkan KPK diantaranya

1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang terdiri dari disposisi dan surat Dukungan Kegiatan Eksplorasi Tahap I PT Bunga Jadi Lestari Nomor 115/BJL- Ext-Hut/X/2018 tanggal 29 Januari 2019. AMRULLAH 27/09/2024 STPBB/2343 /DIK.01.05/2 3/09/2024 00247- IUPKT- 2343.24 -003 232. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang terdiri dari disposisi dan surat Dukungan Kegiatan Eksplorasi Tahap I PT Cahaya Bara Kaltim Nomor 119/CBK1-Ext-Hut/I/2019 tanggal 29 Januari 2019. AMRULLAH 27/09/2024 STPBB/2343 /DIK.01.05/2 3/09/2024 00248- IUPKT- 2343.24 -004 233.

Diberitakan media ini sebelumnya,Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas Tersangka ROC (Rudy Ong Chandra) kepada jaksa penuntut umum, disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025). Bahwa , Rudy memberi hadiah kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas untuk tersangka Rudy Ong lengkap.

“Dalam perkara pengurusan IUP di Kalimantan Timur ini, Tersangka ROC diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur Periode 2013 sampai 2018,” sebutnya.

KPK sebelumnya menahan Rudy Ong pada Kamis (21/8). Rudy ditahan setelah dijemput paksa oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada 2014, ketika Rudy memberikan kuasa mengurus perpanjangan izin usaha kepada Sugeng (SUG). Sugeng merupakan makelar dari Samrinda.

Kemudian, pada Agustus 2014, perpanjangan izin 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), kolega dari Sugeng. Pada proses perpanjangan, Iwan dan Rudy Ong menemui eks Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek.

“ROC mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).

Setelah itu, pada Januari, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) untuk menanyakan proses perpanjangan IUP kepada 6 perusahaan Rudy Ong. Pada Februari, Rudy melalui Sugeng bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang Rp 3,5 miliar.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudara DDW, dimana saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada saudara DDW,” tuturnya.

Rudy dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan