Tercatat Sebagai Aset Pemprov Kaltim, Kantor Golkar Kaltim Ternilai Rp1 Miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Asal-usul lahan yang saat ini di atasnya berdiri Sekretariat DPD I Golkar Kaltim tampak semakin diminati publik. Sebab, lahan yang berada di Jalan Mulawarman tersebut pernah menjadi temuan auditor negara pada 2013 lalu. Dalam hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2012 disebutkan, berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor 122 diketahui bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 950 M2. Auditor dalam laporannya juga menjelaskan, pemanfaatan tanah oleh DPD Partai Golkar Tingkat I tersebut belum didukung oleh dokumen pinjam pakai atau pun perjanjian sewa menyewa antara Pemkot Samarinda dengan DPD Golkar Tingkat I.
Namun dalam laporan pemeriksaan itu dijelaskan, konfirmasi auditor BPK kepada pengurus DPD Partai Golkar Kaltim pada 26 Juni 2013 berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan No.02/BAPK/LKPD KOMAS-2012/06/2013 yang dikemudian diketahui bahwa, Partai Golkar memanfaatkan tanah di Jalan Mulawarman itu berdasarkan surat keterangan dari mantan Sekretaris Partai Golkar periode 1984 -1989 tertanggal 21 Februari 2012 dan surat keterangan pengurus Partai Golkar tertanggal 20 Januari 2012.
Sekretaris dan pengurus Parti Golkar dalam suratnya kepada auditor mengatakan, tanah di Jalan Mulawarman No.95 Kelurahan Karang Mumus kecamatan Samarinda Kota yang saat ini dimanfaatkan oleh Partai Golkar tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bukan dari Pemkot Samarinda.
Akibatnya, dari penelusuran Kalpostonline atas asal-usul dari status tanah yang digunakan DPD Golkar Kaltim, juga keterangan dari mantan Sekretaris Partai Golkar periode 1984 -1989 dan mantan pengurus Golkar lainnya yang tidak disebutkan namanya itu bersesuaian dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim pada lima tahun sebelumnya. Tepatnya di dalam LHP LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2008, bahwa auditor negara menemukan daftar aset Pemprov Kaltim yang belum disertifikasi saat itu.
Sekretariat atau kantor DPD Golkar Kaltim oleh auditor dikelompokkan dalam “Daftar inventarisasi tanah milik Pemprov Kaltim yang dikuasai rakyat (masyarakat) yang belum bersertifikat”. Dalam hasil audit itu pula disebutkan tidak hanya sekretariat Golkar Kaltim, juga terdapat sejumlah tanah lainnya yang statusnya saat itu terdiri dari; belum disertifikasi; diusulkan sertifikasi; dan dalam proses sertifikasi. Seperti tanah untuk Kantor PBB di Jalan Rawa Indah, Kantor Parpostel/Balitbangda di di Jalan Rawa Indah, Kantor Dinas Perkebunan di Jalan Rawa Indah, Kantor Mapolda/Brimob di Jalan Hasanuddin Samarinda Seberang, Kandep Perindustrian di Jalan MT Haryono, tanah kosong Dinas Peternakan (kebun bibit) di Sambutan dan lainnya.
Di dalam daftar inventarisasi tanah milik Pemprov Kaltim yang dikuasai rakyat (masyarakat) yang belum bersertifikat atau disertifikasi tersebut, Pemprov Kaltim mencatat Kantor DPD Golkar Kaltim sebagai asetnya dengan diberi Kode Lokasi bernomor 11.23.00, kemudian Kode Barang 01.11.04. 01 dengan luasan 948 M2. Bahkan Pemprov Kaltim memasukkan nilai aset terhadapa tanah tersebut senilai Rp1,065 miliar.
Temuan auditor itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern tanggal 25 Mei 2009 dengan penanggungjawab pemeriksaan saat itu Beni Ruslandi,SE.,Ak.,M.CoM.
Menanggapi hal itu, Nidya Listiyono Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kaltim ketika dikonfirmasi media ini mengutarakan, DPD Golkar Kaltim telah membentuk tim penelusuran aset tanah DPD Golkar di Jalan Mulawarman tersebut,
“DPD Golkar sudah bentuk tim penelusuran aset,” jelas Nidya Listiyono yang juga anggota DPRD Kaltim. Sayangnya politikus muda itu belum bersedia merinci lebih jauh soal tim yang dimaksud. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo