Teka Teki “Pemain” 21 IUP Palsu, Anggota Komisi XII DPR RI “Ngegas” ke Dirjen Minerba
JAKARTA,KALPOSTONLINE | Hingga hari ini, teka – teki “pemain” di 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Palsu di Kalimantan Timur belum terungkap. Panitia Khusus DPRD Kaltim telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan pengusutan hingga ranah pengadilan.
Kini persoalan kasus 21 IUP palsu mulai masuk babak baru di komisi XII DPR RI, Syafruddin Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur “ngegas” ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Persoalan 21 IUP palsu di Kaltim menjadi polemik di masyarakat karena itu perlunya penjelasan dari pihak Dirjend.
” Kembali kepada 21 Iup yang menjadi polemik rakyat Kalimantan Timur, ada yang bilang bahwa 21 ini adalah palsu ada juga yang tidak. Tolong juga ini dijawab secara gamblang,” kata Syafruddin anggota komisi XII DPR RI kepada pihak Dirjend Minerba dalam RDP Selasa (12/11/2024).
Mantan ketua pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa pihaknya menyakini tanda tangan yang tertera dalam 21 IUP batubara palsu yang ditandatangani gubernur Kaltim saat dijabat Isran Noor tersebut diduga asli.
” Apakah posisi 21 IUP ini kategori palsu, walaupun menurut kami asli itu, karena itu resmi ditandangani oleh Pak gubernur Kalimantan Timur diujung kewenangannya 2020 akhir. tolong dijelaskan secara rinci,” tegas mantan aktivis PMII ini.
Menurutnya, jika pihak Dirjen belum dapat menjelaskan secara langsung, bisa memberikan jawaban secara tertulis agar komisi XII mengetahui akar masalahnya.
Diketahui Pemerintah provinsi Kaltim menjelaskan, Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 menyatakan, bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
1.PT. Bara Utama Jaya.
2.PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.2
3.PT. Mega Sarana Sejahtera.
4.PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
5.PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
6.PT. Anugerah Pancaran Bulan II
7.PT. Kamayu Biswa Ardita.
Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
1.PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
2.PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
3.PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
4.PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
5.PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
6.PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
7.PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
8.PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
9.PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
10.PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
11.PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
12.PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
13.PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
14.PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara.
Gubernur Isran Noor sendiri menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera dalam 2 surat pengantar tersebut Dipalsukan.(AZ)