Soal Jual Beli Tanah, Perumda Varia Niaga,Pemkot dan Pemprov Digugat

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Terkait jual beli tanah, Pemerintah Kota Samarinda,Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga dan pemerintah provinsi Kaltim di gugat Karmadji. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda Kamis, 22 Juni 2023 Klasifikasi Perkara Wanprestasi dan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2023/PN Smr
Karmadji di petitum dalam provisi, Mohon agar Pengadilan Negeri Samarinda meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan kantor Perumda Varia Niaga beserta fasilitas – fasilitas yang ada dalam lingkungan kantor Tergugat II.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkraht).
Kemudian Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
Sedang Dalam pokok Perkara, Karmadji memohon ke Hakim agar, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II pada tanggal 3 Mei 1999 yaitu tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah Kavling Siap Bangun Nomor 97.A/OPR-PDP2B/C-6/V/1999 tanggal 3 Mei 1999 .
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanperstasi (Ingkar Janji).
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya atas pengembalian uang storan pembayaran tanah kavling siap bangun sebesar Rp. 229.718.750,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar Rp.1.327.774.375,- (satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah),kerugian tidak menerima sewa gudang sebesar Rp.3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), biaya penunjukan kuasa pengurusan tanah kavling sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan membayar jasa pengacara (Lawyer) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk memperjuangkan hak-hak Penggugat di Pengadilan.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebasar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (Vitvoorbar bij vorrad). Gugatan ini sebagaimana dilansir situs resmi pengadilan negeri Samarinda. Mengapa Pemprov Kaltim turut tergugat, apakah terkait dengan aset pemerintah provinsi Kaltim. (AZ)