SMAN 10 Harus Kembali Ke Jalan H.A.M Riffadin
Praktisi Pendidikan: Putusan Pengadilan hingga Kasasi, gugatan orangtua/wali dikabulkan untuk seluruhnya.


SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim di tahun 2021 menerbitkan 3 (tiga) surat yang berisi perintah pemindahan dari Jalan H.A.M. Rafaddin seluruh kegiatan belajar mengajar dan administrasi SMA Negeri 10 Samarinda.
Praktisi Pendidikan dan Pensiunan Pendidikan Kris Suhariyatno Yang mengikuti proses SMAN 10 pada saat itu menjelaskan Terhadap persoalan pemindahan SMAN 10 marilah memberikan pandangan berdasarkan regulasi dan jangan berdasarkan asumsi.
“Surat Kepala Disdikbud Prov. Kaltim dimaksud adalah Nomor: 421/5099/Disdikbud-Ia/2021 tanggal 13 Juli 2021; Nomor: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021 tanggal 29 Juli 2021; dan Nomor: 421/7753/Disdikbud-Ia/2021 tanggal 14 September 2021.
Ketiga surat tersebut di atas digugat oleh sebanyak 351 orangtua/wali siswa ke PTUN Samarinda dengan Perkara Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD. Terhadap gugatan orangtua/wali siswa tersebut, Putusan Majelis adalah:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Surat Tergugat;
3. Mewajibkan Tergugat, Kepala Disdikbud Prov. Kaltim untuk mencabut 3 (tiga) surat yang diterbitkan yang menjadi obyek sengketa;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.388.500,-
Terhadap Putusan Majelis Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD, Kepala Disdikbud Prov. Kaltim melakukan upaya hukum berupa:
1. Banding ke PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT; dan
2. Kasasi ke MA dengan Perkara Nomor: 27 K/TUN/2023.
Adapun Putusan Majelis PTUN Jakarta adalah menguatkan Putusan PTUN Samarinda, dan Putusan Kasasi MA adalah menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Setelah Putusan Majelis Nomor: 27 K/TUN/2023, Kepala Disdikbud Prov. Kaltim tidak melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali. Dengan tidak dilakukannya upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Kepala Disdikbud Prov. Kaltim, berarti Putusan Majelis Nomor: 27 K/TUN/2023 telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan Tergugat wajib melaksanakan Putusan Majelis.”jelasnya.
Lanjutnya, Gugatan orangtua/wali berproses sejak tanggal tanggal 18 September 2021 hingga terbitnya Putusan Majelis Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023 yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ada hal menarik yang perlu dicermati yaitu terbitnya:
1. Surat Gubernur Kalimantan Timur tanggal 17 Maret 2022 Nomor: 032/1877/0667-VI/BPKAD Hal: Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMD; dan
2. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Alih Status Penggunaan Tanah Dan Bangunan Education Centre Untuk Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Samarinda.
“Padahal, kegiatan belajar mengajar dan administrasi SMA Negeri 10 Samarinda telah dipindahkan dari Gedung di Jalan H.A.M. Rifaddin sejak bulan Januari 2022. Jadi pemindahan kegiatan belajar mengajar dan administrasi SMA Negeri 10 Samarinda dari Jalan H.A.M. Rifaddin pada bulan Januari 2022 tidak mempunyai dasar hukum, karena Surat Gubernur terbit tanggal 17 Maret 2022 dan Keputusan Gubernur terbit tanggal 8 Desember 2022. Selain itu tentu patut dipertanyakan, “mengapa Surat dan Keputusan Gubernur diterbitkan pada saat gugatan orangtua/wali atas 3 (tiga) surat Kepala Disdikbud tentang pemindahan sedang berproses di Pengadilan?”.
Sementara itu, dalam Surat Gubernur tanggal 17 Maret 2022 dan Keputusan Gubernur tanggal 8 Desember 2022, tidak disebutkan alasan yang prinsip, mengapa kegiatan belajar mengajar dan administrasi SMA Negeri 10 Samarinda harus dipindahkan dari gedung di Jalan H.A.M. Rafaddin?. Mari kita bandingkan alasan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda dengan pemindahan:
1. SMKK Negeri Samarinda;
2. SMA Negeri 2 Tenggarong;
3. SMA Negeri 1 Samarinda; dan
4. SMA Negeri 16 Samarinda.
Perlu dipertegas kembali bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah 3 (tiga) surat Kepala Disdikbud, bukan Surat Gubernur tanggal 17 Maret 2022 maupun Keputusan Gubernur tanggal 8 Desember 2022. Sedangkan Keputusan Gubernur tanggal 8 Desember 2022, disebutkan pada diktum Kelima: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Sekali lagi disampaikan, Keputusan Gubernur ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2022, tidak berlaku surut pada bulan Januari 2022.”paparnya.(QR/ADV/Disdikbud Kaltim).