November 5, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Siapa Bertanggungjawab? Menganggarkan Dana DBON Dan Membagikan ke 8 Lembaga Olahraga

Muhajir

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Penyidik Kejati Kaltim sudah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah orang, misalnya saja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan juga Zairin Zain Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Dalam dugaan korupsi itu Penyidik belum menaikan status penyelidikan ke Penyidikan sehingga belum ada oknum yang dinyatakan sebagai tersangka.

Dalam Susunan Personil Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Gubernur Kaltim NOMOR 100.3.3.1/K.258/2023 Tentang Pembentukan Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional disebutkan bahwa Tim Koordinasi di ketuai gubernur Kaltim, wakil ketua di jabat wakil gubernur dan ketua pelaksana adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian di tim koordinasi itu ketua Harian di Jabat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan.

Lalu posisi Dr. Ir. H. Zairin Zain, M.Si yang sering diberitakan sebagai ketua DBON Kaltim, ternyata dalam SK gubernur tersebut jabatan Zairin Zain adalah Kepala Pelaksana Sekretariat sedangkan kepala Sekretariat di jabat H.M Agus Hari Kesuma, SE,MM,M.Si .

Baca Juga: Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Tim Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

Dalam SK gubernur itu dibagi penugasan yaitu Tim Koordinasi bertugas, Melakukan koordinasi, intergrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah provinsi. Kemudian Mengkoordinasikan perencanaan, supervise, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi. Selanjutnya Mengkoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah Daerah kabupaten /kota dalam penyelenggaraan DBON.

Di SK Gubernur Kaltim NOMOR 100.3.3.1/K.258/2023 ditegaskan pula tugas Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat, yang mempunyai tugas :

a. mengadministrasikan surat-surat dan dokumen terkait.
b. menyiapkan draf surat atau dokumen terkait.
c. melakukan klarifikasi berkas sesuai kebutuhan administrasi surat masuk dan surat keluar.
d. melakukan proses kearsipan surat atau dokumen terkait,
e. memberikan penjelasan terhadap keputusan dan kebijakan bersifat strategis, dan
f. melakukan koordinasi dan pengawasan kepada anggota tim

Tim Koordinasi, Pembina dan Sekretariat tersebut dalam melaksanakan tugas harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur

Praktisi Hukum Muhajir SH.MH memberikan pendapat dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya secara struktur, yang harus bertanggung jawab kasus DBON ini adalah, siapa yg menganggarkan dana bantuan DBON Rp 100 miliar?

” Gubernur atau sekda sebagai panggar eksekutif, mereka ini harus dimintai pertanggungjawaban.kenapa dana ini dianggarkan, dicairkan, dan kenapa dana DBON ini bisa masuk struktur APBD kaltim,” ujar Muhajir

Kemudian Muhajir juga mengkritisi pihak yang membuat rekening dan penanggungjawab rekening hingga cairnya dana Rp100 miliar tersebut.

” Siapa yang membuat rekening dan penanggungjawab rekening atas cairnya dana 100 M ini?, dan bagaimana pencairannya?, apakah sesuai aturan perundang-undangan atau menyalahi aturan? Saya kira tinggal kejati jeli atau tidak,” katanya lagi

Kemudian penyidik perlu mendalami juga, apakah penyalurannya tepat sasaran atau tidak? “Jaksa harus memeriksa kuitansi penerima dan para penerima,apakah ada mark up atau tidak?. Apakah tepat sasaran atau tidak.

” Kami tentu berharap Kejati kaltim wajib transparan terkait kasus ini, dan sesuai dengan temuan audit BPK, apakah sesuai aturan dan berapa potensi kerugian negarannya,” ujarnya mengunci pendapatnya.

Baca Juga: BPK: Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah ke Lembaga DBON Tidak Sesuai Aturan

Pada tahun 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kesimpulan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan Belanja Daerah pada aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi klasifikasi permasalahan dalam LHP tersebut.

Permasalahan Utama Ketidakpatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya .” Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah kepada Lembaga DBON Tidak Sesuai Ketentuan,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan