SHM Jadi Barang Bukti Pidana Korupsi, PT. Sarana Kaltim Ventura Gugat Kejari dan BRI Tenggarong

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kasus korupsi di BRI Cabang Tenggarong melibatkan mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Andriyani dan pengurus PT Berkah Salama Jaya (BSJ) atas dugaan korupsi program kemitraan penggemukan sapi periode 2021-2022, merugikan negara sebesar Rp37 miliar. Andriyani divonis 10 tahun penjara,
Kemudian Bambang Purnama selaku direktur keuangan PT Berkah Salama Jaya (BSJ divonis 10 tahun penjara
membayar uang pengganti sejumlah Rp20.762.969.000,00 (dua puluh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). Sedangkan Suparlan direktur PT BJS divonis 10 tahun penjara dengan mengganti kerugian negara Rp16,4 miliar.
Baca juga: Kredit Macet Jadi Pidana Korupsi, Mantan Pincab BRI Tenggarong Mengadu ke Presiden
Kasus korupsi yang sudah berkekuatan tetap atau sudah inkrach ini ternyata memunculkan persoalan baru,
dari 187 sertifikat tanah diagunkan melalui PT BSJ. di duga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM)
PT. Sarana Kaltim Ventura. Terkait dengan itu, PT. Sarana Kaltim Ventura menggugat Kejaksaan Negeri Tenggarong dan turut tergugat BRI serta BPN Tenggarong. Gugatan terdaftar Rabu 7 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor Perkara: 2/Pdt.G/2026/PN Smr dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam petitumnya mohon kepada majelis. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga seluruh buki-bukti surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan memasukan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA sebagai barang bukti pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I kepada pihak eksternal yaitu PT. Berkah Selama Jaya (PT. BSJ) dengan terdakwa BAMBANG PURNAMA adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu dikutip dari https://sipp.pn-samarinda.go.id.
Baca juga: Editorial I : Kasus Andriyani Eks Karyawan BRI
Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA jaminan yang sah PENGGUGAT dengan debitur atas nama DWI PUTRI RACHMADANI.
Menyatakan TURUT TERGUGAT I tidak berhak atas obyek jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA;
Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk membuka blokir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo etbono). (AZ)
