November 5, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Satgas PKH “Libas” Tambang Ilegal Milik Kiki Barki di Kutai Kartanegara

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi; Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha; dan Kepala BPKP Kaltim, Edy Suharto di area tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Kutai Kartanegara, Selasa (4/11/2025). (Foto: Antarakaltim/Ho- Adpim).

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM | Satu per satu, tambang mineral batu bara (minerba) ilegal milik oligarki dilibas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Salah satunya adalah lahan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) milik Kiki Barki, pemain lama batu bara yang sudah kondang di negeri ini.

Nah, tambang batu bara milik Kiki yang dikenal sebagai pemilik Harum Energy Group itu, lokasinya di di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Informasi saja, sekitar tahun 2000, PT MSJ yang merupakan anak usaha PT Harum Energy milik Kiki Barki, memperoleh konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur, seluas luas lebih dari 20.000 hektare.

Sejak itu, PT Harum Energy berkembang lebih pesat hingga memiliki lima perusahaan tambang batubara di Kaltim. Dan, sebuah konsesi tambang nikel di Maluku Utara (Malut).

Tambang seluas 116,90 hektare itu, ilegal sehingga harus diamankan Satgas PKH. “Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” kata pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh di Tenggarong, Selasa (4/11/2025).

Yusuf yang juga menjabat Kepala BPKP hadir dalam acara pemasangan plang penguasaan lahan tambang MSJ itu, digelar secara daring. Seremoni ini, menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang kuat, dipimpin langsung Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud turut hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto.

Menurut Yusuf, langkah penguasaan lahan ini, merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan. “Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim,” kata dia dikutip dari inilah.com.

Sedangkan Gubernur Rudy menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini. “Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” ujar Gubernur Rudy.

Dia menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

“Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan