Rumdis Pimpinan DPRD Kukar Layak Huni Tak ditempati, Duit Tunjangan Perumahan di Terima

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyorot tajam pemanfaatan rumah dinas (rumdis) pimpinan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Kalangan aktivis meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Hal ini terindikasi tidak ditempatinya rumdis pimpinan DPRD Kukar, pada hal kondisi rumah itu layak di tempati. Namun disisi lain tunjangan perumahan justru di duga diterima unsur pimpinan DPRD.
Temuan dari AMPL-KT terkait dengan adanya dugaan berbagai macam permasalahan pada Sekretariat DPRD Kab. Kukar TA 2024, yang di duga berpotensi merugikan keuangan negara dan juga di duga perbuatan melawan hukum, dalam hal ini permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti yaitu terkait hasil temuan BPK Perwakilan Kalimantan Timur .
” Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait masalah “Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan”.Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD diketahui bahwa terdapat pembayaran tunjangan perumahan DPRD yang diberikan kepada tiga orang pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD periode tahun 2024 s.d. 2029 masing-masing senilai Rp28.400.000,00/bulan untuk bulan November dan Desember 2024 dengan total senilai Rp170.400.000,00 (3 orang x 2 bulan x Rp28.400.000,00),” ujar Ulul Azmi korlap AMPL KT dalam surat yang dikirim ke Polres Kukar terkait pemberitahuan rencana unjukrasa.
Menurutnya, BPK RI dalam temuanya menguraikan bahwa, Berdasarkan hasil wawancara tim BPK RI dengan Kepala Bagian Umum Setwan Diketahui bahwa Pemkab Kutai Kartanegara telah menyediakan fasilitas rumah Negara bagi Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD. Namun Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD tidak bersedia menempati rumah tersebut karena Ada permintaan perbaikan interior rumah sehingga Pemkab Kutai Kartanegara Membayarkan tunjangan perumahan DPRD kepada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Dan Wakil Ketua III DPRD.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat usulan Telaahan Staf Nomor P-5094/set.dprd/um/000.18.5/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dari Sekretaris DPRD kepada Ketua DPRD perihal Permohonan Perbaikan Rumah Dinas Ketua Wakil DPRD diantaranya menyatakan bahwa terdapat kerusakan interior dalam pada rumah dinas Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD sehingga Sekretaris.
DPRD mengusulkan rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRD. Selanjutnya, berdasarkan Surat Nomor P-5163/DPRD/UM/100.1.8.5/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dari Ketua DPRD kepada Sekretaris DPRD berdasarkan surat telaahan staf beserta foto dokumentasi
yang dilampirkan menyatakan setuju untuk dilakukan perbaikan rumah dinas Wakil Ketua DPRD pada TA 2025 dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme proses perencanaan penganggaran dan pengelolaan BMD.
“Hasil pemeriksaan fisik Tim BPK didampingi oleh Kepala Bagian Umum Setwan diketahui bahwa rumah jabatan berada dalam kondisi baik dan layak huni namun tidak ditempati serta belum ada kegiatan renovasi dilaksanakan.Kami dari AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjukrasa dalam waktu dekat, minta Kejari Kukar melakukan pengusutan kasus ini, ” pungkasnya
Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak sekretaris DPRD Kukar, terkait sorotan kalangan aktivis mahasiswa.(AZ)
