kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rugikan Negara Rp25 Miliar, 2 Mantan Dirut Perusda Migas Kaltim Ditahan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH.MH bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 orang tersangka HA Selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT). PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. MMPKT; Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP; Kemudian uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT. dan pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di bidang man power supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park Dan Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Bahwa dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090.

Lanjutnya, bahwa terhadap 2 orang tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Klas IIA Samarinda.

“Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: