Rita Nyatakan Tidak Ada Hubungan Penjualan PT.GKB Oleh Khairuddin

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota DPRD Kukar Khairuddin saat ini berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perusahaan tambang batubara PT Gerak Kesatuan Bersama (PT.GKB) termasuk dalam barang bukti 901 yang dikembalikan Majelis Hakim ke penyidik KPK untuk kasus 2 tersangka TPPU tersebut.
Bahwa Perusahaan LAW JUANDA LESMANA yang dipergunakan untuk membeli PT Gerak Kesatuan Bersama adalah PT Tanjung Prima Minning dan PT Hanu Mitra Papua dengan cara bertahap secara transfer dalam 12 (dua belas) kali transfer melalui Bank Mandiri , transfer tersebut selesai sekitar tahun 2010/2011.
Bahwa saat itu harga yang ditawarkan adalah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan kemudian deal harga Rp18.900.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus juta rupiah). Bahwa yang dibeli dari PT Gerak Kesatuan Bersama adalah akta pendirian PT dengan izinnya karena PT Gerak Kesatuan Bersama belum memiliki infrastruktur seperti peralatan, pabrik dan lain lain.
Bahwa saat pembelian PT Gerak Kesatuan Bersama itu ada jaminan yang disampaikan oleh Kahiruddin akan kepastian keluarnya IUP sehingga LAW JUANDA LESMANA berani membeli PT Gerak Kesatuan Bersama.
Bahwa tentang harga pembelian Rp18.900.000.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus juta rupiah) LAW JUANDA LESMANA transfer langsung ke rekening Khairuddin sebanyak 12 (dua belas) kali transfer.
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2010 pada Slip Transfer disebutkan Pelunasan Saham PT GKB, namun kemudian masih ada transfer ke rekening Khairuddin. Hal tersebut adalah atas permintaan Khairuddin nanti didalamnya tulis pelunasan, sehingga Saksi menulis saja seperti itu.
LAW JUANDA LESMANA menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengurus perizinan PT. GKB secara langsung, namun berdasarkan kesepakatan dengan KHAIRUDIN, bahwa pembelian PT. GKB senilai Rp 18,9 Milyar adalah termasuk dengan perizinan pertambangannya. Oleh karena itu, setelah dilakukan perubahan struktur pengurus dan pemegang saham, PT. GKB selanjutnya mengajukan permohonan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada Bupati Kutai Kartanegara (RITA WIDYASARI). Pada proses permohonan izin pertambangan eksplorasi tersebut, KHAIRUDIN merupakan pihak yang mengurus proses perizinan hingga diterbitkannya izin pertambangan tersebut. Hal itu dilakukan oleh KHAIRUDIN sebagaimana kesepakatan antara LAW JUANDA LESMANA dengan yang bersangkutan pada saat pembelian PT. GKB di tahun 2010. Pada tahun 2011, terbitlah Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gerak Kesatuan Bersama, yang ditandatangani oleh RITA WIDYASARI”
Pada saat di Pengadilan di kasus gratifikasi , Rita Widyasari pernah menyampaikan pembelaan pribadi. Rita menyatakan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan perusahaan tambang Khairuddin.
“Saya tidak ada hubungannya dengan perusahaan tambang Khairudin yang dijual ke Lauw Juanda, bahkan saya baru mengetahui hal ini di dalam persidangan ini,” kata Rita Widyasari.
Namun Rita mengakui ada kedekatan dengan Khairuddin sebagai seorang sahabat. ” Saya tidak memungkiri kedekatan saya dengan Khairudin sebagai sahabat, tetapi bukan berarti perkataan dan tindakan Khairudin adalah atas perintah saya. Khairudin lebih mempunyai banyak andil atas timnya, lebih punya banyak network dibandingkan dengan saya. Jadi saya keberatan jika saya dikatakan yang memerintahkan Khairudin,” kata Rita. (AZ)