Rekomendasi DPRD Kaltim 21 IUP Batubara Palsu “dicueki”, Gubernur Justru Digugat
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah melaporkan hasil kinerja terkait dengan 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara palsu di forum rapat paripurna Senin (8/mei/2023). Dalam rekomendasinya DPRD Kalimantan Timur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Namun ironisnya hingga hari ini rekomendasi itu sepertinya “dicueki” bahkan yang terjadi justru Gubernur Kalimantan Timur
dan Direktur Direktorat Jendral Mineral dan Batubara di gugat pemilik IUP BB palsu yaitu PT.PT Dinamika Bumi Etam di pengadilan. Dari 21 pemilik IUP BB palsu itu bahkan sudah ada yang melakukan operasi produksi yaitu PT.Indokal Prima Jaya (IPJ) perusahaan ini dilaporkan pihak Dirjen Minerba ke Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu,bukan karena kasus IUP palsunya, namun terkait dengan laporan Penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton.
“Selaku anggota komisi XII DPR RI salah satunya membidangi pertambangan, maka saya mempertanyakan sikap kementerian ESDM terkait dengan kasus 21 IUP palsu yang sudah dinyatakan pemerintah provinsi Kaltim, Saya juga minta penjelasan ke Dirjen Minerba soal terbitnya RKAB IUP palsu PT.IPJ .Ada apa dibalik terbitnya RKAB di IUP palsu,” tegas Syafruddin anggota komisi XII DPR RI pada media ini.
Praktisi Hukum di Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa Polemik 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) palsu menjadi sorotan media, bahkan sampai dibentuk Pansus guna memeriksa, mempelajari sampai melakukan kroscek ke lapangan. Dipastikan benar bahwa 21 IUP itu palsu atau diduga dipalsukan tersebut nyata adanya. Lucunya dari 21 ijin palsu tersebut ada 1 perusahaan pemilik ijin masih beroperasi.
Kinerja pansus memang tidak diragukan selama 6 bulan mampu memperjelas persoalan, namun harus jujur juga kita sampaikan ke publik kalau hasil dari pansus tersebut sebatas retorika, karena tidak ada keputusan yang mengikat, sebab hanya bentuk rekomendasi. sehingga belum mampu memberikan tekanan kepada penegak hukum agar perkara terang benderang. Kenyataannya hanya sebatas kata-kata.
Dari awal bergulir, penegak hukum yang menyelidiki IUP palsu ini sudah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan berfokus pada 2 orang terindikasi pelaku, namun anehnya penyidik tidak berani menetapkan 1 orang pun sebagai tersangka.
“Ini semakin lucu, karena polda sudah menaikkan perkara sampai pada tahap penyidikan. Secara literasi Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka,” kata mantan mantan aktivis pengiat anti korupsi ini
Surat pengantar pertama dari Gubernur Kaltim ke Kementerian ESDM yang berisi daftar IUP. Melihat uraian tentang penyidikan diatas, yang belum dilakukan oleh penyidik adalah belum menetapkan Tersangka, alasan belum ditemukan kerugian. Menurut Jumintar Napitupulu, alasan yang sangat tidak logis, karena kerugian yang dimaksud sudah melekat dengan terbitnya IUP Palsu tersebut. Artinya semua kegiatan dari pemilik 21 IUP setelah terbitnya IUP Palsu bermuara pada timbulnya kerugian, karena semua kegiatan mereka disimpulkan illegal.
“Semestinya penyidik harus aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar diperoleh arahan atau petunjuk menyimpulkan ke arah mana dugaan 21 IUP Palsu ini akan dibawa. Hematnya harus kordinasi lintas institusi penegak hukum lah, karena ini menyangkut persoalan yg dapat membawa dampak besar apabila dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas,” kata Jumintar Napitupulu.
Menurut Dia, akan lebih efektif kalau penanganan persoalan ini ditarik ke Mabes Polri agar lebih jelas, cepat penyelesaiannya. Alasan melimpahkan penanganannya ke Mabes polri itu demi menghindari agar tidak ada ke engganan dalam mengungkap kebenaran dari Perkara terkait.
“Kalau masih ditangani Polda mungkin ada sedikit keengganan dari peyidiknya mengingat produk surat palsu tersebut dibuat oleh pejabat Prov. Kaltim yang di tandatangani Gubernur. Jadi kalau Mabes Polri yang nangani kan jadinya beda jenjang atau tidak terkesan setara lagi.Dapat dipastikan kalau yang nangani masih di tingkat Polda Kaltim, sulit rasanya menetapkan Tersangka perihal persoalan 21 IUP Palsu itu,” tegasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
1.PT. Bara Utama Jaya.
2.PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.2
3.PT. Mega Sarana Sejahtera.
4.PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
5.PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
6.PT. Anugerah Pancaran Bulan II
7.PT. Kamayu Biswa Ardita.
Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
1.PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
2.PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
3.PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
4.PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
5.PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
6.PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
7.PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
8.PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
9.PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
10.PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
11.PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
12.PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
13.PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
14.PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara.
Pemerintah provinsi Kaltim menjelaskan, Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 menyatakan, bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. (AZ)

