kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Regulasi Sewa Rp160 Juta Perbulan Mobil Dinas Walikota Samarinda Dipertanyakan

Dalam Perwali Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Per bulan Rp14.000.000.

Perwali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan (SSH) Pemerintah kota Samarinda Tahun Anggran 2024 

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Persoalan sewa mobil dinas Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan biaya sewa Rp160 juta per bulan menjadi sorotan publik. Beragam argumentasi pun dilontarkan terkait biaya sewa yang mencapai ratusan juta per bulan tersebut. Kabarnya Mobil disewa sejak tahun 2023 hingga November 2026 mendatang.

Namun, hingga hari ini publik belum mengetahui landasan hukum atau regulasi standar harga sewa Rp160 juta per bulan untuk mobil penjabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Samarinda sudah menerbitkan PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2024. Dalam aturan itu terungkap adanya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat dengan harga Per bulan Rp14.030.000.

” Warga Samarinda atau Kaltim secara keseluruhan perlu tahu dasar hukum penetapan harga sewa Rp160 juta perbulan, sedangkan dalam Perwali tentang Standar Harga satuan pemerintah kota Samarinda untuk tahun anggaran 2024 untuk Sewa Kendaraan Operasional Pejabat dengan harga Per bulan hanya Rp14.030.000. Saya kira perlu dijelaskan ke publik, harga sewa Rp160 juta perbulan itu landasannya apa?,” ujar Muhajir SH.MH praktisi hukum Samarinda Rabu (24/3/2026) pada media ini.

Muhajir, S.H.,M.H

Menurut Muhajir, transparansi dari Pemerintah Kota Samarinda dalam memberikan penjelasan soal sewa mobil Rp160 juta per bulan cukup baik, namun belum menyentuh pokok persoalan terkait penentuan atau penetapan nilai Rp160 juta per bulan.

” Jika penetapan harga Rp160 juta per bulan oleh pihak penyedia, maka pihak pemerintah kota dalam hal ini OPD terkait seharusnya tidak serta-merta menyetujui, tetapi harus melihat dulu aturan yang ada dalam standar harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda, dalam hal sewa kendaraan dinas untuk pejabat di lingkungan Pemkot. Di sinilah pentingnya regulasi standar harga satuan, agar masing-masing OPD tidak membuat keputusan sendiri-sendiri dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkas Muhajir.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi meminta Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk melakukan audit dan review menyeluruh terkait polemik sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender yang disorot publik senilai Rp160 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kegaduhan publik dan kritik mengenai besaran anggaran sewa kendaraan tersebut.

Wali Kota mendatangi langsung kantor Inspektorat untuk menyerahkan dokumen permintaan review pengelolaan kendaraan operasional tersebut, menegaskan komitmen pada transparansi dan kepatuhan aturan.

Kepada wartawan Andi Harun menjelaskan bahwa, penyewaan tersebut bertujuan untuk kebutuhan operasional VIP dan menekankan bahwa seluruh proses harus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan