January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara di Kaltim

Proses Penetapan Pembebanan 354 kasus kerugian Rp1,00 triliun, Disetor Rp163,36 M

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui. Pada Pasal 62 ayat (1) menyatakan bahwa pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan Pasal 62 ayat (2) menyatakan bahwa pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada pemerintah daerah.

Hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Semester II Tahun 2022 menunjukkan bahwa posisi kerugian daerah sebanyak 4.525 kasus senilai Rp1,47 triliun dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp397,35 miliar serta nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp8,63 miliar, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp1,06 triliun dengan rincian.

Kasus kerugian daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Ketetapan Pembebanan (SKP) sebanyak 187 kasus kerugian senilai Rp34,24 miliar dengan nilai yang sudah disetor sebanyak Rp9,96 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp85,53 juta, dan sisa sebesar Rp24,19 miliar.

Kasus kerugian daerah yang masih dalam proses penetapan pembebanan sebanyak 354 kasus kerugian senilai Rp1,00 triliun dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp163,36 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp539,05 juta, dan sisa sebesar Rp842.60 miliar.

Kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi TGR dari LHP BPK dan APIP sebanyak 3.984 kasus senilai Rp429,08 miliar dengan nilai yang telah disetor sebesar Rp224,03 miliar, nilai yang telah dihapuskan sebesar Rp8,00 miliar dan sisa sebesar Rp197,04 miliar.

Tingkat penyelesaian atas kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah ditetapkan pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan Semester II 2022 meliputi penyelesaian melalui pengangsuran 6,81%, pelunasan 22,29% dan penghapusan 0,25%, sehingga masih terdapat kerugian 70,65% yang belum selesai. Hal ini disampaikan dalam Laporan BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda, 30 Maret 2023 di tanda tangani Kepala Perwakilan Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA.

Sebelumnya pimpinan DPRD Kaltim menyikapi serius temuan auditor negara tersebut, bahkan pimpinan dewan meminta Pj Gubernur dan Inspektorat untuk mengambil langkah langkah serius terkait temuan itu.

”Jadi kalau kita Melihat dari hasil rekomendasi BPK kemarin, ada beberapa rekomendasi Ya. Dan Saya Baca dari tim teman media itu Ada sampai masih ada satu triliunan. Nah Tentunya Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan ada tindakan nyata gitu, karena kan waktu yang diberikan hanya 60 hari. Tetapi sampai dengan hampir sudah 6 bulan ini belum ada Action nya. Tentu kita juga berharap ya. Mudah mudahan dari gubernur (Pj gubernur) ini menjadi perhatian dan atensi,” ujar Hasanuddin Mas’ud pada media ini Senin (25/3/2024) usai Paripurna di gedung B DPRD Kaltim.

Politisi Partai Golkar Kaltim ini tidak hanya meminta gubernur agar temuan itu menjadi atensi, namun juga meminta Inspektorat Kaltim untuk menyikapi potensi kerugian negara akibat belum disetornya ke kas negara atau kas daearah.

Dan teman teman dari inspektorat juga. Jadi kita fokus dulu ke situ rekomendasi, gak usah lari kesana kemari. Ini juga kita fokus dan kami dari DPRD mendukung lah. Mudah mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” tegas Hamas panggilan sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: