kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pergub Ditabrak, Ini Kejanggalan Spek dan Harga Mobil Gubernur Kaltim

Agus : Kejati Kaltim wajib memeriksa

Data Spesifikasi Mobil dinas Gubernur pada E Katalog INAPROC | Data Spesifikasi Mobil Dinas Gubernur pada Pergub No 28 Tahun 2025

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Presiden Prabowo Subianto menyorot tajam pembelian mobil dinas gubernur Kaltim Rp8,49 miliar di tengah kondisi fiskal melorot. Instruksi presiden soal efisiensi pun sepertinya diabaikan. Presiden meminta dilakukan penyelidikan terkait hal itu.

Mobil dinas elit dengan spesifikasi SUV hybrid 2996 cc 434 HP, kapasitas baterai 38.2 kWh, penggerak listrik 140 HP, torsi 620 Nm dan dibeli Pemprov Kaltim Rp8,49 miliar. Pengadaan mobil dengan spek tersebut tercantum dalam E-Katalog INAPROC. Setelah kurang lebil 3 bulan Mobil itu dibeli dan dikembalikan kepada penyedia CV.Afisera, kemudian uang masuk ke kas daerah Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia pada 10 Maret 2026 dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026, dengan sisanya menunggu restitusi pajak.

Baca juga: Presiden Minta Efisiensi diselidiki, Termasuk Mobil Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar

Ada yang janggal dari harga dan spek pengadaan mobil tersebut, karena patut di duga tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang telah ditetapkan gubernur.

Untuk pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ada standar spesifikasi dan harga.Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Pembelian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Masuk Kejati Kaltim dan KPK

Dalam Pergub tersebut dinyatakan bahwa Kendaraan Dinas Jabatan Kepala Daerah (KDH) spek Tenaga 294 HP,Kapasitas 2500 cc, 7 Seats harga Rp2.425.000.000 Kemudian disebutkan pula dalam Pergub itu untuk Kendaraan Jabatan KDH/WKDH mobil listrik speknya Setara 5 Seater SUV, 71.4 kWh,201 HP,Transmisi Automatic Harga Rp1.220.828.000.Selanjutnya diatur pula spek Kendaraan Jabatan KDH/WKDH mobil listrik Setara 5 Seater Sedan, Transmisi Automatic,77.4 kwh,322 HP dengan Harga Rp1.266.350.400.

Lantas bagaimana bisa muncul pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Kepala Daerah (KDH) dengan spek SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, Kapasitas Baterai 38.2 kWh, Penggerak Listrik 140 HP, Torsi 620 Nm di INAPROC dengan Harga “melambung” Rp8,49 miliar sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, yang secara tegas mengatur spek dan batas harga pengadaan mobil dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Pengembalian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Tidak Wajar dan Berpotensi Melanggar Hukum

Agus Sindoro SH.MH Praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa ada kejanggalan dari spek dan harga yang ada, karena itu Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim perlu mengusut tuntas kasus ini meski sudah ada pengembalian mobil dan uang.

” Berdasarkan Pergub nomor 28 tahun 2025 mengatur untuk spek dan harga pengadaan kendaraan dinas kepala daerah di Kaltim itu senilai Rp2.425.000.000, tapi ternyata harga mobilnya yang dibeli Rp 8,5 miliar dan speknya juga patut diduga tidak sesuai dengan regulasi itu. Kejati Kaltim wajib memeriksa,” ujar Agus pada media ini kemarin. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan