Penyertaan Modal Rp50 Miliar Tanpa Study Kelayakan Sama Saja Beli Kucing Dalam Karung

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Protes yang disampaikan Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle di rapat paripurna DPRD Kaltim karena adanya anggaran penyertaan modal ke PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Perseroda) oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur direspon positif oleh Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda.
Jumintar berpendapat bahwa, Penyertaaan modal dialokasikan pemerintah provinsi Kalimantan Timur Rp50 miliar ke PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Perseroda) tanpa feasibility study berpotensi mengulang kesalahan yang terjadi di tahun 2014-2015 silam. Barang pasti kasus PT. MMP yang menyeret setidaknya 2 direktur perusahaan dan anak perusahaan daerah tersebut dalam jeratan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah milyaran rupiah berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Tipikor samarinda.
“Jika saat ini ada lagi penyertaan modal sebesar Rp50 Milyar rupiah kepada PT. MMP yang kenyataannya tanpa melalui study kelayakan, maka patut dipertanyakan urgensi dari penyertaan modal tersebut. Karena pada dasarnya feasibility study itu adalah merupakan langkah krusial untuk memastikan modal yang diberikan pada Perusda akan digunakan secara efektif dan efisien dalam proyek yang benar-benar layak dan menguntungkan untuk daerah,” ujar Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini kemarin.
Menurutnya, sebagai contoh kecil dari peranan feasibility study itu yakni berperan untuk membantu mengidentifikasi potensi masalah dan risiko finansial, teknis, hukum, serta operasional sejak awal, memungkinkan perusahaan merencanakan mitigasi atau memutuskan proyek yang tidak layak. Dengan dilakukannya study kelayakan itu terlebih dahulu sebelum menyertakan modal oleh Pemprov kaltim maka potensi persoalan dikemudian hari sudah dapat diminimalisir setidaknya, terlebih sudah ada pengalaman bahwa PT. MMP ini pernah bermasalah dengan hukum yakni tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu.
” Untuk itu, secara hukum menurut hemat kami apa yang dipertanyakan dan diminta oleh komisi II DPRD kaltim itu benar, harus ada study kelayakan terlebih dahulu demi transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari. Tanpa study kelayakan, uang Rp50 Milyar sama saja ibarat beli kucing dalam karung,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi.
Terbongkarnya alokasi anggaran Rp50 miliar tanpa proses pembahasan di komisi II DPRD Kaltim dan diduga tanpa melalui study kelayakan ini berawal dari protes ketua komisi II saat rapat paripurna KUA-PPAS 2025 Jumat (12/09/2025).
Lebih menarik lagi ketika ketua DPRD Kaltim Hasannuddin Mas’ud berpendapat bahwa penyertaan modal tidak boleh hanya dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
” Kemudian ini harus perda kalau penambahan modal di perusahaan daerah. Enggak boleh Perkada. ini ada undang-undangnya, kemudian dilalui studi kelayakan. Tapi saya kira ini harus dibahas di komisi yang membidangi. Terima kasih Pak Sabaruddin sudah mengingatkan kita ya. Perlu memang azas prudensi dan kehati-hatian,” ujar Hamas panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud. (AZ)