kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pencabutan Patok Tahura Bisa Kena Pasal Berlapis, Jumintar: Untuk Pelaku Jera

Foto Dugaan pencabutan patok

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pencabutan patok ini berbuntut panjang, karena Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara .

Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut.

Ketua DPRD Kaltim pun beraksi dengan adanya pencabutan itu, elit wakil rakyat ini menyatakan bahwa, pencabutan patok itu sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Pernyataan ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di dukung praktisi hukum, karena pencabutan patok bisa dijerat dengan Pidana Kehutanan.

” Terkait upaya penghilangan patok ini, selain menggunakan aturan tentang tindak pidana kehutanan. Pelaku penghilangan patok tapal batas juga harus dikejar dengan Pasal 389 KUHP, karena perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal Terkait,” jelas Jumintar Napitupu

Menurut Jumintar, Seperti diketahui pasal 389 berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

” Penerapan pasal tentang tindak pidana kehutanan ditambah aturan dalam KUHP (pasal berlapis) saya pikir akan lebih efektif memberikan efek jera bagi pelaku agar lebih menghargai hak orang lain maupun kerja-kerja dari pemerintah,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi pada media ini.

Sebagaimana di ketahui Surat DPRD Kaltim meminta instansi terkait untuk memasang atau meninggikan patok di Area Tahura Kutai Kartanegara, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.

BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.

Pemasangan pun kemudian dilakukan Rabu 16 dan Kamis 18 Agustus 2023 pihak BPKHTL dan Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun kemudian tak berselang lama, ada sebagian patok yang dicabut oleh pihak tertentu.

Pencabutan patok ini berbuntut panjang, karena Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara .

Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: