Pemkab Kukar Berhutang Rp820 Miliar ke Bankaltimtara, Ada apa? Gubernur disurati DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM |Kondisi keuangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami kesulitan keuangan setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan.Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan pemotongan dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan.
Pemangkasan dilakukan sebagai bentuk efisiensi fiskal, pengetatan anggaran, serta dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana di tingkat daerah.
Dana hasil pemotongan tersebut akan direalokasi untuk program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan infrastruktur produktif. Dampak Pemotongan ini berpotensi membuat keuangan daerah kolaps, memperlambat pembangunan infrastruktur lokal, mengurangi peredaran uang di daerah, dan menyulitkan belanja pegawai.
Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) salah satu kabupaten yang merasakan dampak tersebut, hingga akhir tahun anggaran 2025 lalu Pemkab Kukar kesulitan membayar hutang kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaanya, kemudian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK . Pemkab Kukar berupaya menyelesaikan hutang tersebut dengan berhutang atau kredit ke Bankaltimtara Rp820 miliar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menjalin kesepakatan pinjaman daerah senilai Rp820 miliar dengan Bankaltimtara. Penandatanganan akad kredit dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan Direktur Utama Bankaltimtara, Muhamad Yamin, di Kantor Bankaltimtara Tenggarong pada Jumat (13/3/2026).
Pemkab Kukar salah satu kabupaten yang memiliki saham di Bankaltimtara, sehingga mungkinkan pinjaman tersebut tanpa disertai bunga.
Pimpinan DPRD Kaltim menyikapi adanya kredit Pemkab Kukar ke Bankaltimtara. Ketua DPRD Kaltim menyurati gubernur Kaltim Rudy Mas,ud agar menugaskan jajaranya untuk bertemu dengan DPRD guna membahas soal hutang tersebut.
” Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timurterutama fungsi pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan adanya pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 820.000.000.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Miliar Rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara dapat menugaskan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Prov. Kaltim, Inspektur Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim untuk menghadiri Rapat Dengar Senin, 30 Maret 2026,” ujar Hasanuddin Mas’ud Ketua DPRD Kaltim dalam surat yang dikirim ke gubernur 26 Maret 2026. (AZ)


