November 12, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pembangunan RSU Sayang Ibu “Masuk” Kejati Kaltim, BPK Ungkap Ini…

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan melakukan Pembangunan RSU Sayang Ibu Balikpapan di jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan. Proyek tersebut Pagu anggaran Rp. 125,000,000,000.00 dan HPS Rp.123,479,000,000.00 dana bersumber dari APBD Kota Balikpapan tahun 2024. Pemenang tender adalah PT Ardi Tekindo Perkasa yang memiliki alamat kantor di Surabaya, Jawa Timur. Pekerjaan konstruksi selama 210 hari kalender atau 7 bulan. Tanggal kontrak 05 Juni 2024 dengan nomor kontrak 440/2462.1/Dinkes. Tanggal SPMK 05 Juni 2025 dengan nilai kontrak Rp106.191.940.000.

Dugaan korupsi ini kabarnya telah dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang.

” Laporan salah satu LSM yang berkantor di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025 di Kejati Kaltim,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan dan Kepatuhan atas belanja daerah di kabupaten dan kota untuk tahun anggaran tahun 2024. BPK melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan, maka sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Pemkot Balikpapan Tahun 2024.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, mengungkap Permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah Perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan RSU Sayang Ibu pada Dinas Kesehatan belum sepenuhnya memadai.

” BPK merekomendasikan Wali Kota Balikpapan agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan RSU Sayang Ibu dan bersama penyedia dan pengawas mengevaluasi progres fisik pekerjaan untuk memitigasi risiko pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak,”tulis BPK dalam auditnya dalam IPHD.

BPK juga menyebut bahwa hal itu terjadi disebabkan Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam menetapkan rencana Pengadaan .

“BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mendorong Walikota Balikpapan untuk, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan RSU Sayang Ibu,” tegas BPK . (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan