October 14, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mencurigakan, Penyertaan Modal Rp50 M ke Perusda MMP Harus Dievaluasi

Damayanti, Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Penyertaan modal Rp50 miliar pemerintah provinsi Kalimantan Timur ke Perusahaan Daerah (Perusda) Migas Mandiri Pratama semakin menjadi sorotan, tidak hanya komisi II dan kalangan praktisi hukum. Tidak dilibatkanya DPRD Kaltim dalam pengalokasian anggaran tersebut menimbulkan beragam spekulasi diruang publik, Ada apa dibalik Tak dilibatkanya komisi II DPRD Kaltim selaku mitra kerja perusda MMP?. Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak agar penyertaan modal tersebut dievaluasi dan ditinjau ulang

” Perihal penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Perusda Migas Mandiri Pratama Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi PKB meminta dan mendesak agar pernyataan modal ini bisa ditinjau ulang. Seyogyanya pembahasan ini harus menyertakan pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Damayanti jubir Fraksi PKB di Gedung B DPRD Kaltim belum lama ini

Menurutnya, penggunaan dana tersebut harus dibuka ke ruang publik agar penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud transparansi.

Baca juga: Penyertaan Modal Rp50 Miliar Tanpa Study Kelayakan Sama Saja Beli Kucing Dalam Karung

” Hal itu dilakukan agar penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud transparansi ke masyarakat, menggingat anggaran tersebut milik masyarakat yang harus diperuntukan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.

Sorotan soal penyertaan modal ke perusahaan daerah ditanggapi pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Asisten II Ujang Rachmad menjelaskan bahwa, Dalam memberikan alokasi penyertaan modal kepada BUMD, pemerintah senantiasa memperhatikan prosedur yang telah diatur di dalam peraturan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Permendagri nomor 77 tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Nomor 62 tahun 2020.

” Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran termasuk penyertaan modal sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Berkenaan dengan berkenaan dengan berkaitan dengan mekanisme penyertaan modal pemerintah kepada BUMD,” ujarnya di gedung B DPRD Kaltim saat menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi fraksi.

Baca juga: “Aroma Tak Sedap ” di Penyertaan Modal Rp50 M ke PT.MMP

Menurutnya, Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam proses penyertaan modal kepada BUMD dan menjamin penggunaannya didasarkan kepada rencana bisnis yang komprehensif demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta terus bersinergi dengan DPRD dan stakeholder lainnya.

” Selanjutnya, pemerintah menyambut baik saran agar meningkatkan pemahaman teknis baik di tingkat DPRD maupun SKPD pengusul terkait dengan skema dan kriteria penyaluran anggaran serta berkolaborasi dalam menyelenggarakan forum diskusi agar seluruh program dapat terakomodir,” katanya

Sebelumnya Sabaruddin Panrecalle ketua komisi II DPRD Kaltim mengkritik keras alokasi penyertaan modal Rp50 miliar ke perusda MMP, pimpinan komisi II tersebut mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

Baca juga: Rp50 Miliar Alokasi ke PT.MMP Tidak Pernah di Bahas di Komisi II DPRD Kaltim

“Angka yang fantastis kurang lebih Rp50 miliar, tentunya adalah Komisi II yang membidangi.Kami tidak mau terseret dalam persoalan pertanggungjawaban dalam persoalan ini. Kecuali kami memberikan catatan bahwa tolong dilakukan visibilitas study,” tegas Sabaruddin Panrecalle. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: