September 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPK Periksa Direktur PT Mahakam Perdana, Sosok yang Disebut Peras Bos Tambang Kaltim Rp10 M

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/rwa).

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Direktur PT Mahakam Perdana, Sugeng. Dalam konstruksi perkara, Sugeng disebut sebagai makelar asal Samarinda yang membantu mengurus perpanjangan IUP milik Rudy Ong. Namanya menjadi sorotan setelah Rudy sempat mengamuk dan menuduh Sugeng memerasnya hingga Rp10 miliar untuk narkoba.

“Hari ini, Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025) dilansir dari Inilah.com.

Selain Sugeng, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya pengusaha swasta Chandra Setiawan alias Iwan, kolega Sugeng yang membantu Rudy mengurus IUP, serta Imas Julia (IJ), babysitter tersangka Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang pernah menyerahkan SK perpanjangan IUP kepada Rudy Ong.

Adapun saksi lainnya adalah Direktur PT Sepiak Jaya Kaltim Hairil Asmy, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim periode 2018–2021 Amrullah, mantan Kepala BKD Provinsi Kaltim periode 2018–2021 Diddy Rusdiansyah, Airin Fithri (ibu rumah tangga), Wasis, direktur atas kuasa dari Surya Surjani pemilik CV Surya Grafika, serta Arifin, PNS Kementerian ESDM yang diperbantukan ke Dinas ESDM Pemprov Kaltim.

Materi pemeriksaan saksi akan diungkap KPK setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut,” ucap Budi.

Sebelumnya, Rudy Ong sempat melontarkan pernyataan mengejutkan ketika KPK menggelar konferensi pers penahanannya. Dengan mengenakan rompi oranye, kacamata, dan tangan terborgol, Rudy tiba-tiba berteriak saat hendak dipaparkan konstruksi perkara oleh KPK.

“Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

“Narkoba Rp10 miliar,” tambahnya singkat, sebelum petugas berusaha menenangkannya. Pernyataan serupa kembali ia lontarkan ketika digiring ke mobil tahanan.

“8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya berulang kali.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim tahun anggaran 2013–2018, KPK menetapkan tiga tersangka. Dari pihak penerima, yakni Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dan ayahnya, eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara dari pihak pemberi ialah Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa akibat kerap mangkir dari panggilan penyidik. Donna kemudian menyusul ditahan pada Selasa (9/9/2025).

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC). Rudy dan Iwan lalu menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat.

Sebagai biaya pengurusan, Rudy menyerahkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan, yang kemudian diberikan kepada Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim. Untuk melancarkan proses, ia memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim) serta Rp50 juta kepada Amrullah.

Tak lama, Amrullah dihubungi Donna untuk menanyakan perkembangan izin Rudy. Melalui Sugeng, terjadi negosiasi. Awalnya, Rudy menawarkan Rp1,5 miliar, namun Donna meminta Rp3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi melalui pertemuan di sebuah hotel di Samarinda pada Februari 2015.

Dalam pertemuan tersebut, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menambahkan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura. Sebagai imbalan, Rudy menerima enam SK perpanjangan IUP yang diserahkan oleh babysitter Donna, Imas Julia.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Inilah.com)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: