kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi IUP Kaltim, Cecar soal Proses Izin

BPKP Kaltim

JAKARTA,KALPOSTONLINE | KPK memanggil 15 saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim. Dari belasan saksi tersebut, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, para saksi itu diperiksa hari ini, Jumat (27/9) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha.

“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Dari informasi yang dihimpun, para saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan itu, yakni:
1. Abu Helmi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur;
2. Adinur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014;
3. Airin Fithri, ibu rumah tangga;
4. Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Anik Nurul Aini, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
6. Ari Apriadi, Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda;
7. Arifin Djapri, Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara;
8. Azwar Busra, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim;
9. Baihaqi Hazami, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim;
10. Rachmad Santoso, wiraswasta. Dikutip kumparan.com tanggal 28 september 2024.

Sebelumnya, KPK mencekal tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

Di sisi lain, Tessa juga menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. (tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan