Kompetensi Guru Didik ABK Ditingkatkan


SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kualitas pendidikan Anak Berkebutuhan khusus (ABK) akan ditingkatkan pemerintah provinsi Kalimantan Timurdengan melakukan melalui pelatihan pemantapan kompetensi guru-Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun sekolah inklusif. Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur.
“Pelatihan yang telah dilaksanakan workshop tata boga dan menjahit,tujuannya melatih guru-guru SLB agar nantinya bisa diajarkan ke siswa-siswa berkebutuhan khusus supaya mandiri di masa depan,” jelas Meidalina AS Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikbud Kaltim belum lama ini.
Menurut Dia, ada 34 SLB tersebar di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur . Dari jumlahitu ada 11 SLB negeri dan 23 SLB swasta. Sayangnya sering kali jumlah siswa dan guru tak seimbang.
“Kan idealnya satu guru hanya bisa mengajar lima siswa berkebutuhan khusus,” tuturnya.
Upaya mengatasi tantangan itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim secara rutin mengadakan workshop untuk para guru di SLB, terutama untuk mereka yang latar belakang pendidikannya bukan dari bidang pendidikan luar biasa. workshop bertujuan membekali guru dengan skil dan pengetahuan dalam mendidik siswa-siswi dengan berbagai macam ketunaan.
“Seorang guru harus mengajar satu siswa dengan tiga macam ketunaan yang berbeda. Hal ini menuntut kesabaran dan komitmen yang tinggi dari para guru untuk memberikan pendampingan yang sesuai,” jelas Meidalina.
Workshop ini juga bertujuan agar siswa dan siswi berkebutuhan khusus dapat mempersiapkan diri dalam kehidupan mandiri, termasuk keterampilan memasak. Sasarannya adalah memberikan kesempatan kepada siswa-siswi untuk memiliki penghasilan di masa depan.
Menurut Dia, ada beberapa sekolah telah menjadi inklusif, dengan guru khusus yang mendampingi siswa-siswi berkebutuhan khusus di tengah siswa-siswi yang normal. Namun, tantangan masih ada karena belum semua sekolah mampu menyediakan program inklusif. Meskipun tidak semua siswa berkebutuhan khusus cocok untuk bersekolah di SLB,tetapi pendidikan inklusif di sekolah reguler perlu lebih dikembangkan agar mencakup lebih banyak siswa yang berkebutuhan khusus.
Untuk mencapai tujuan tersebut Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, mengatur tentang sekolah inklusif dan telah menentukan sejumlah sekolah yang telah memenuhi kriteria sebagai sekolah inklusif.
“Semoga saja upaya ini, pendidikan luar biasa bagi siswa berkebutuhan khusus di Kaltim makin berkualitas dan menyentuh lebih banyak anak yang membutuhkan pendampingan khusus,” pungkasnya.(QR/adv/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim)