Kepala BPKAD Kukar Akui Pihaknya diperiksa Penyidik
Terkait Bantuan Hibah KONI 2020-2021
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo mengatakan jika pihaknya BPKAD Pemkab Kukar juga turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pengunaan Dana Hibah 2020-2021 oleh Pengurus KONI Kukar.
“Setiap masalah di OPD, maka BPKAD pasti dipanggil penyidik , apa saja. Karena keluarnya dana dari BPKAD, hanya yang bertanggung jawab secara substantif tetap saja OPD, paling ditanya masalah SPD, SPM dan SP2D, lalu yang asli mereka sita untuk bukti di pengadilan, “jelasnya kepada kalpostonline.com.
Lanjutnya, hibah untuk KONI Pemkab Kukar 2020 di BPKAD, namun untuk 2021 ada di Dispora bukan di BPKAD.
“Hibah 2020 di BPKAD, tetapi Hibah 2021 di Dispora. Hanya regulasinya di BPKAD hanya tempat taruh anggarannya Mas (Wartawan, red) karena regulasi Permendagri 13 tahun 2006 terkait pedoman pengelolaan keuangan yang lama, menempatkan BPKAD sebagai satu satunya OPD yang dapat mengeluarkan uang. Sebelum diganti dengan permendagri 77 tahun 2020 yang diberlakukan untuk Hibah tahun 2021 yang memperbolehkan OPD teknis memberikan uang kepada pihak ketiga.
Tetapi walaupun penempatannya di tahun 2020 di BPKAD tetap saja secara regulasi yang melakukan verifikasi untuk organisasi olahraga ya Dispora, setelah selesai verifikasi baru nilainya disampaikan ke BPKAD untuk dicantumkan di DPA PPKD, “paparnya.
Lebih lanjut ditanya apakah nama kegiatan KONI Kukar pada saat itu?
Kemudian, apa penyebab terjadinya temuan tersebut? Sehingga ketua. Bendahara dan wakil bendahara KONI di tahan?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo mengatakan jika dirinya tidak mengetahui kegiatan KONI tersebut.
“Nama kegiatannya ya ndak ada mas, hanya HIBAH kepada KONI di DPA nya.
Temuannya seperti apa mungkin baiknya ditanyakan ke APH mas. lhaa saya ndak tahu khaan, “ungkapnya.(QR).