kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Kaltim Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi RSU Sayang Ibu

BPK “Senggol” Pengguna Anggaran dan PPK

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Laporan Dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Timur terhadap proyek Pembangunan RSU Sayang Ibu Balikpapan di jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Pelaporan dilakukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Rabu (30/7/2025). Salah satu praktisi hukum di Kota Samarinda berpendapat bahwa pelaporan tersebut perlu didalami dan ditindaklanjuti Kejati Kaltim.

” Hasil audit jelas, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan fisik berpotensi adanya perbuatan melawan hukum yang bermuara timbulnya kerugian keuangan negara. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini menurut kami sudah sepantasnya melakukan penyelidikan, mengingat sudah ada laporan dari lapisan masyarakat yakni LSM. Artinya tidak mungkin ada laporan masyarakat kalau tidak ada fakta bahwa terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana hasil audit BPK,” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda pada media ini Minggu (30/11/2025) dalam siaran persnya.

Menurutnya, APH sering kali meminta agar masyarakat melaporkan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara bilamana berpotensi ada dugaan tindak pidana korupsi didalamnya, karena itu menjadi dasar bagi APH untuk bertindak, meski secara aturan hukum APH tidak perlu menunggu laporan masyarakat tetap dapat bertindak mengingat hal tersebut terkategori sebagai kejahatan luar biasa.

” Artinya dengan adanya laporan LSM tersebut, Kejaksaan tinggi juga harus memberikan informasi perkembangan dari laporan tersebut setidaknya kepada pelapor, sudah sejauh mana langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi atas laporan LSM itu sendiri. Jangan sampai laporan sudah 6 bulan berjalan tapi belum ada tindakan dari Kejaksaan tinggi.Hal itu akan berpotensi menimbulkan kekecewaan bagi pelapor,” katanya lagi

Mantan aktivis pengiat anti korupsi memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam melakukan penindakan korupsi di daerah ini, karena itu cukup beralasan jika institusi iini

Baca juga: Pembangunan RSU Sayang Ibu Dilaporkan ke Kejati Kaltim, BPK Ungkap Ini…

” Satu-satunya harapan masyarakat kaltim dalam pemberantasan korupsi saat ini ada di pundak Kejaksaan tinggi, mengingat trek recordnya 2 tahun terakhir ini benar-benar luar biasa dalam mengungkap kasus-kasus tipikor,” pungkasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan dan Kepatuhan atas belanja daerah di kabupaten dan kota untuk tahun anggaran tahun 2024. BPK melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan, maka sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Pemkot Balikpapan Tahun 2024.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim, mengungkap Permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah Perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan RSU Sayang Ibu pada Dinas Kesehatan belum sepenuhnya memadai.

” BPK merekomendasikan Wali Kota Balikpapan agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan RSU Sayang Ibu dan bersama penyedia dan pengawas mengevaluasi progres fisik pekerjaan untuk memitigasi risiko pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak,”tulis BPK dalam auditnya

BPK juga menyebut bahwa hal itu terjadi disebabkan Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam menetapkan rencana Pengadaan .

” BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mendorong Walikota Balikpapan untuk, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan PPK memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan RSU Sayang Ibu,” tegas BPK .

Auditor negara itu juga mengungkapkan bahwa Dari hasil konfirmasi dengan para pihak terkait permasalah tersebut, diketahui penyebab dari permasalahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat dalam menetapkan rencana pengadaan dan PPK kurang cermat dalam merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah tanggung jawabnya terutama dalam hal penyerahan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan