November 5, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Belum Buka Nama 8 Badan Olahraga Diduga Tidak Sesuai Peraturan di DBON Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan seperti Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni kemudian Zairin Zain Kepala Pelaksana Sekretariat dan sejumlah pengurus DBON.

Meski pun sudah melakukan penggeledahan dan meminta keterangan sejumlah pihak,namun kasus ini masih belum naik ke penyidikan. Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim belum membeberkan 8 badan olahraga yang disebut sebut menerima aliran dana tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan posisi kasusnya, Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim. Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Tim Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

“Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga atau badan olahraga. Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku,” ujar Toni dalam siaran pers yang terima media ini Senin (26/5/2025).

Terkait 8 nama lembaga yang tercantum dalam SK Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April NOMOR 100.3.3.1/K. 258/2023 Tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan Personil Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Kalimanan Timur, dimana dalam SK itu tercantum 21 item yang terdiri dari 12 OPD, 8 badan olahraga, dan 1 rektor di kota Samarinda.

Media ini mengkonfirmasi Kejati Kaltim mempertanyakan 8 badan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto belum memberikan penjelasan, Namun akan mempertanyakan hal itu kepada penyidiknya.

” Saya konfirmasi dulu ke Pidsus,” ujar Tono melalui pesan percakapan whatssap.

Baca Juga: BPK: Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah ke Lembaga DBON Tidak Sesuai Aturan

Bidang Hukum DBON Kaltim DR.Muhammad Husni Fahruddin, SH,MH ketika dikonfirmasi media ini terkait langkah hukum yang akan dilakukan DBON Kaltim soal dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejati Kaltim. Ayub sapaan akrab Muhammad Husni Fahruddin enggan memberikan komentar dengan alasan sudah mengundurkan diri dari kepengurusan.

” Pertama saya masuk, waktu masih free, setelah ikut pileg mengundurkan diri dan setelah terpilih jadi DPRD tidak boleh lagi.. jadi ndik kawa (tidak bisa) beri komen,” ujarnya singkat melalui pesan percakapan whatssap. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan