Kegiatan Ship To Ship Transfer Batubara di Kukar Digugat Ke Pengadilan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ada warga masyarakat yaitu Bacotang, Mansur, Ride, Baharudding Beddu Hasang dan Agustang melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap 11 Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT. Bintang Kartika Segara, PT. Pelita Samudera Shipping, PT.Mutiara Jawa, PT.Pelayaran Shipping Indonesia , PT.WHS Maritime Investment, PT.Transferindo Perdana, PT.Pelayaran Karya Hasil Bahari,PT.Menara Bahtera Perkasa, PT.Kayan Putra Utama Coal, PT.Asian Bulk Logistics dan PT.Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Gugatan Class Action ditujukan pula ke Presiden RI,Menteri Menkopolhukam,Perikanan dan Kelautan, Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menhub, Menhut, Gubernur Kaltim, Bupati Kukar, Camat Muara Badak, DPRD Kaltim, Kapolri dan Kapolda Kaltim,Kapolrest Kota Samarinda,Kapolrest kota Bontang, Kepala kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Samarinda, kepala kepolisian sektor kecamatan muara badak,kepala kepolisian sektor kawasan pelabuhan Samarinda (KP3) dan Turut tergugat Indonesia National Shipowners Association (INSA).
Gugatan di daftarkan di Pengadilan Tenggarong 16 Februari 2024 dengan nomor perkara Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Trg, seperti dilansir situs resmi Pengadilan Tenggarong
Dalam petitumnya penggugat memohon ke hakim agar,
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena TERGUGAT I sampai TERGUGAT X telah melakukan kegiatan usaha tanpa melengkapi perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan TERGUGAT XI sampai dengan TERGUGAT XXVIII telah melakukan PEMBIARAN terhadap kegaiatan usaha Ship To Ship Transfer batubara di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara yang di lakukan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT X tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya.
Menyatakan bahwa kegiatan Ship To Ship Transefer batubara yang dilakukan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT X adalah kegiatan yang melanggar hukum karena telah dengan sengaja melakukan kegiatan usaha dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memerintahkan TERGUGAT XI sampai dengan TERGUGAT XXVIII untuk menghentikan seluruh kegiatan Ship To Ship Transfer batu bara di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.(AZ)