kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gegara Pimpinan Dewan. Ketua Komisi I, 3 Kali Minta Maaf Ke Tim PKDN Sespimti Polri

Komisi I dengan PKDN Sespimti Polri di gedung E DPRD Kaltim Senin (24/7/23)

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Berangkatnya seluruh Pimpinan DPRD Kaltim ke Belanda dan 2 Anggota DPRD serta Sekwan dikritik banyak pihak, karena urgentsinya belum jelas. Sebab kegiatan gubernur Kaltim di Belanda itu dalam kapasitas sebagai ketua Asosisi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Keberangkatan seluruh Pimpinan Dewan dan sekwan ke Belanda itu tidak lazim terjadi di DPRD Kaltim, bahkan ini yang pertama kali. Ada apa dengan 4 pimpinan DPRD dan sekwan?

Salah satu dampak yang dirasakan lembaga terhormat ini adalah ketika tamu yang selama ini diterima unsur pimpinan Dewan, hanya di terima komisi pembidangan. Misal saja tamu dari Siswa Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri mengunjungi DPRD Kaltim dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Dikreg Ke-32 TA 2023, Selasa (25/07/2023) hanya di terima komisi I. Unsur pimpinan komisi I pun sampai 3 kali memohon maaf atas kondisi itu.

“Sebelum melanjutkan pak, kami mohon maaf karena pimpinan kami dan wakil ketua DPRD Kaltim saat ini lagi ada kunjungan, yang saya kira ini juga penting dalam rangka mendampingi pak gubernur ke Belanda . Hari ini (senin 24/7/23) yang saya tahu teman teman para pimpinan kami baru mendarat.Jadi sekali lagi kami mohon maaf, beliau tidak bisa menemani kita semua di sini,” kata Baharuddin Demu ketua komisi I DPRD Kaltim saat memulai membuka pertemuan.

Tidak hanya disitu, politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga sempat mengungkapkan bahwa tamu yang datang seharusnya di terima unsur pimpinan Dewan, karena itu ketua komisi I ini kembali menyampaikan permintaan maaf.

” karena seharusnya tamu-tamu yang datang ke DPRD selalu diterima oleh para pimpinan.Jadi sekali lagi kami mohon maaf, karena pimpinan kami masih diluar pak,” kata Baharuddin Demu yang juga sempat menyinggung ketidakhadiran sekretaris Dewan .

Sebagaimana di ketahui kunjungan ke Belanda pimpinan DPRD Kaltim Yaitu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, para Wakil Ketua DPRD Kaltim M. Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dan Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu Berpendapat, bahwa Perjalanan dinas ke Luar Negeri tepatnya ke Belanda oleh 4 orang unsur pimpinan DPRD Prov Kaltim beserta sekretaris Dewan dan juga di ikuti oleh 2 anggoa DPRD Kaltim lainnya secara aturan tidak dibenarkan. Perjalanan dinas tersebut berdasarkan informasi yang kita ketahui tidak memiliki urgensi untuk dilakukan, artinya sejauh yang saya pahami dari keberangkatan tersebut tidak ada satu data pun yang dapat kita jadikan acuan bahwa keberangkatan rombongan pimpinan DPRD Kaltim ke Belanda itu akan menghasilkan output yang menguntungkan bagi Provinsi Kaltim baik secara ekonomi, politik, hukum dan lainya.

Hal itu sangat beralasan saya sampaikan, mengingat lazimnya perjalanan dinas dalam maupun luar negeri itu sudah pasti terprogram jauh-jauh hari yang tentu disertakan dengan tujuan perjalanan dinas yang menghasilkan ouput sesuai tujuan pastinya.

“Anehnya perjalanan dinas ini ke luar negeri, namun sejauh ini masyarakat Kaltim tidak pernah dibeberkan oleh para petinggi DPRD Kaltim yang berangkat ke Belanda itu untuk kepentingan apa, seharusnya jauh sebelum keberangkatan sudah berani mereka utarakan tujuan kepergian mereka. Kalau memang itu untuk kepentingan Provinsi kaltim, nyatanya tidak dibeberkan sampai saat ini dan mereka lebih memilih diam, artinya ada yang janggal dari perjalanan ke luar negeri ini, diperkuat lagi dengan
beberapa anggota DPRD Kaltim yang menyoroti perjalanan dinas tersebut justru malah kebingungan akan tujuan keberangkatan unsur pimpinan mereka ke Belanda untuk apa dan dalam rangka apa,”tegas Jumintar Napitupulu pada media ini.

Lanjutnya, Jika merujuk pada aturan hukum dan kelaziman, perjalanan dinas oleh Pejabat Daerah itu sah-sah saja selagi untuk kepentingan daerah itu sendiri, artinya ada tujuan danterencana sesuai aturan. Sepengetahuan saya perjalanan dinas keluar negeri itu harus sesuai dan patuh pada , aturan hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2019 tantang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu saya jabarkan pada pasal 3 menyebutkan dalam Ayat (1). ASN di lingkungan Kemeneterian dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan dapat Melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Kemudian ayat (2). Perjalanan ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas, (a). Perjalanan Dinas, (b). Perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

” Mengacu pada aturan hukum yang tersebut, apakah para pimpinan DPRD Kaltim ini ke Belanda atas dasar kepentingan perjalanan dinas atau alasan penting? Itu harus diuraikan oleh mereka jauh sebelum berangkat sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di internal dewan maupun masyarakat. Kalau memang keberangkatan ke Belanda itu alasan perjalanan dinas, maka tujuan strategis dan perioritas apa yang mereka usung dalam perjalanan dinas itu? Harus jelas sesuai aturan, ada outputnya,” tegas mantan aktivis kampus ini.

Di sisi lain, perjalanan mereka ke luar negeri tersebut dilakukan oleh 4 unsur pimpinan DPRD, 2 Anggota Dewan, 1 Seretaris Dewan, artinya total 7 orang yang berangkat ke Belanda mewakili DPRD Provinsi Kaltim. Untuk hal ini juga penting saya sampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2019 tantang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di lingkungan Kementerian dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah diatur tentang kuota perjalanan ke luar negeri baik itu untuk kepentingan perjalanan dinas maupun perjalanan luar negeri dengan alasan penting. Dalam pasal “19” ayat (1) dikatakan “Peserta perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal “7” paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah”,

Jika melihat pasal tersebut maka total yang berangkat hanya 5 orang saja yang diperbolehkan, sedangkan total yang berangkat ke Belanda berjumlah 7 orang, menurut hemat saya bahwa mereka telah melakukan perjalanan ke Belanda dengan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.

” Untuk itu, saya berharap 7 orang yang berangkat tersebut harus memberikan penjelasan baik kepada anggota dewan, media terlebih kepada masyarakat kepentingan apa yang membawa mereka ke Luar Negeri (Belanda) sampai harus dilakukan melanggar aturan yang ada?, hal itu demi nama baik mereka dan Insitusi DPRD Kaltim ke depannya. Mereka sebagai wakil rakyat yang jelas-jelas digaji dari jerih payah rakyat ,melalui pajak yang disetor oleh masyarakat ke negara harus mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka kepada rakyat Kaltim,” pungkasnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: