Dugaan Pidana PT.IPJ, Bareskrim Polri Beritahukan SPDP Ke Jampidum Kejagung
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perusahaan pertambangan batubara berinisial PT.IPJ. di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan DKI.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung melalui surat Nomor : SPDP/17/III/RES.5.5/2023/Tipidter pada 13 Maret 2023. Disebutkan merujuk Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor : LP/B/0004/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/106/III/2023/Tipidter, tanggal 13 Maret 2023.
Sehubungan dengan rujukan di itu, diberitahukan kepada Jampidum bahwa penyidik Dittipidter Bareskrim Polri pada hari Senin, 13 Maret 2023 telah memulai penyidikan tindak pidana pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi di Prov. Kalimantan Timur dan DKI Jakarta, dengan identitas TERLAPOR disebut secara lengkap oleh penyidik, namun media ini menulis inisial yaitu PT.IPJ, karena masih proses penyidikan.
PT.IPJ ini beralamat Jl. Ir. H. Juanda Ruko Plaza Juanda No. B32, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, PT IPJ telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2022 sesuai Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022 dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 100.000 ton.
Berdasarkan data realisasi produksi dan penjualan batubara PT IPJ pada database aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 terdapat realisasi produksi sebesar 99.996,35 ton dan realisasi penjualan provisional sebanyak 285 transaksi dengan volume sebesar
1.625.924,283 ton. Dari 285 transaksi tersebut baru dilakukan finalisasi sebanyak 8 transaksi dengan volume sebesar 55.394,66 ton, dan telah dilakukan penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton dan Badan usaha dilarang melakukan penghapusan data transaksi pada aplikasi MOMS.
Perusahaan batubara ini kabarnya dilaporkan oleh pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jl. Prof. DR. Soepomo No.10, RT.1/RW.3, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta kepada pihak Bareskrim Pelaporan itu disinyalir terkait dengan data transaksi penjualan batubara yang di duga di hapus tersebut.
Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT.IJP terkait hal itu. (TIM)