January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dirjen Perhubungan Wajibkan PT. FSP (Bayan Group) Bayar PNBP, Perusahan Justru Bayar Retribusi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam Keputusan Direktur Jenderal Berhubungan Laut Nomor :A.110/AL.324/DPJL Tentang Persetujuan kepada PT. Fajar Sakti Prima (FSP) untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Terminal Khusus PT. FSP yang berlokasi di Desa Sebelang Kecamatan Muara Pahu kabupaten Kubar Provinsi Kalimantan Timur. Desain kedalaman yang diinginkan adalah -9 mLWS dan dengan total volume keruk adalah ±490.000 m3.

Disebutkan dalam keputusan itu bahwa Persetujuan pekerjaan pengerukan dengan volume keruk ±490.000 m3, dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun. Pemegang persetujuan pekerjaan pengerukan diwajibkan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan. Kemudian memasang tanda-tanda rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas pada siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Distrik Navigasi Kelas I Samarinda.

Keputusan Direktur Jenderal Berhubungan Laut Nomor :A.110/AL.324/DPJL yang ditandatangani Plt. Mugen S. Sartoto pada 16 Maret 2022 di Jakarta itu secara tegas pada diktum empat poin C menyebutkan kewajiban perusahaan pemegang persetujuan pengerukan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas persetujuan pekerjaan pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SK Dirjen Perhubungan itu Perusahaan juga diwajibakan bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengerukan yang dilakukan.

Pihak PT. Fajar Sakti Prima dalam penjelasanya pada Pansus Investigasi Pertambangan menjelaskan bahwa perusahaan melakukan pembayaran retribusi.

“Yang izin tadi, inti pembersihan alur tidak pakai galian C, tetapi karena material ini kami manfaatkan, sehingga kita bayar retribusi ke Pemerindah Daerah Kutai Barat. Kalau tidak dimanfaatkan hanya numpuk tidak dikenakan,” jelas Arifin Kepala Teknik Tambang PT. Fajar Sakti Prima di hadapan Pansus.

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengkritisi dasar pembayaran retribusi yang dilakukan PT.Fajar Sakti Prima, karena kewajiban yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kewajiban PT. FSP bukan membayar retribusi, tapi harusnya membayar PNPB sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Perhubungan. Jika melihat SK itu berarti PT. FSP tidak melaksanakan kewajiban atau masuk katagori melanggar aturan,” kata Muhammad Udin wakil ketua Pansus pada media ini kemarin. Politisi muda ini juga memperingatkan adanya SK yang sudah kadaluarsa dalam melaksanakan pengerukan pasir di sungai Mahakam itu.

“PT. FSP mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan 8 bulan, dimana terbitnya bulan Maret sampai dengan sampai bulan Nopember 2022, tapi sampai hari ini masih melakukan penambangan pasir di sungai Mahakam, Otomatis dalam hal ini tambang ilegal karena tidak perpanjangan ijin dari kementerian,” pungkas wakil ketua Laskar Kutai Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: