BPPMD-PTSP Kaltim Terbitkan SK IUP KSU PUMMA, Masuk 1,71 Ha HPP Unmul
DPRD Kaltim bahas kasus penambangan di Hutan Unmul

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Penambangan di Kawasan Hutan Penelitian dan Pendidikan (HPP) milik Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) mengejutkan kalangan akademisi dan publik di Kalimantan Timur.Kasus ini di duga dilakukan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Kasus ini tidak hanya diusut oleh Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kaltim,namun juga telah dilaporkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melaporkan KSU PUMMA ke Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Senin (14/4/2025) dengan dugaan tindak pidana pengrusak lingkungan dan penambangan ilegal.
Kalangan Aliansi Rimbawan Bersatu juga melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kaltim, Mahasiswa datang dengan membawa poster dan spanduk. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Mereka juga meminta DPRD Kaltim membahas soal itu secara serius.
Hari ini Senin (5/5/2025) rencananya lintas komisi gabungan DPRD Kaltim akan membahas soal itu, Hasanuddin Mas’ud ketua DPRD Kaltim pun sudah melayangkan surat undangan yang ditujukan ke komisi I,II,III dan komisi IV.
Pimpinan Dewan juga mengundang Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Ditjen Penegakan Hukum
Kehutanan,Kadis ESDM kaltim,Kadis Lingkungan Hidup Kaltim, Kadis PMPTSP Kaltim,Rektor Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan, Pengelola KHDKT DIKLATHUT Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Pimpinan Yayasan Ulin Nusantara Lestari dan Ketua Aliansi Rimbawan Bersatu Kalimantan Timur.
Masuk 1,71 Hektar HPP Unmul
Dari penelusuran Kalpost diketahui Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) mengantongi Perpanjangan Izin yang dikeluarkan Kepala Badan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kalimantan Timur.
Surat Keputusan Kepala Badan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor:503/2008/IUP-OP/BPPMD-PTSP/XII/2015 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.
Dalam IUP itu dijelaskan bahwa komoditas perusahaan adalah Batubara, Lokasi Penambangan Kelurahan/desa Lempake Kecamatan Samarinda Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kode wilayah KT.098 BB.2015. Disisi lain yang menarik dari SK IUP perpanjangan itu adalah pada bagian luas lahan. Di SK IUP perpanjangan yang ditandatangani kepala dinas BPPMD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah A.D.SE.MM antasnama gubernur Kaltim yang menetapkan SK itu 14 Desember 2015 tertulis Luas lahan IUP KSU PUMMA adalah 99,60 ha (APL seluas 97,89 dan 1,71 Ha HPP Unmul 1,71 Ha berdasarkan Surat BPKH IV Samarinda No:S.511/BPKH IV-2/2015 tgl 19 Agustus 2015.
Dalam IUP perpanjangan itu disebutkan bahwa jangka waktu berlaku Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi 10 tahun. Jangka waktu tahap kegiatan (sesuai komoditas tambang). Disebutkan pula 9 tahun tahap produksi dan 1 tahun untuk perbaikan lingkungan.
Jika melihat dari SK IUP tersebut tentu memunculkan pertanyaan, bolehkah HPP Unmul 1,71 Ha ditambang, jika tidak diperbolehkan, apakah SK IUP ini termasuk dalam katagori perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Bila mengacu pada SK Perpanjangan itu, maka IUP KSU PUMMA akan berakhir 14 Desember 2025. Dalam SK itu disebutkan bahwa 1 tahun sebelum berakhir adalah kegiatan perbaikan lingkungan, tetapi apa yang terjadi di lokasi hutan Unmul.(AZ)


