November 5, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK: Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah ke Lembaga DBON Tidak Sesuai Aturan

Kasus DBON Kaltim, Fakta Ini Terbongkar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pada Senin, 26 Mei 2025 lalu, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON.

Penyidik Kejati Kaltim juga sudah memeriksa sejumlah orang, misalnya saja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. Dalam Susunan Personil Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) provinsi Kalimantan Timur berdasarkan SK Gubernur Kaltim NOMOR 100.3.3.1/K.258/2023
Tentang Pembentukan Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional disebutkan bahwa Tim Koordinasi di ketuai gubernur Kaltim, wakil ketua di jabat wakil gubernur dan ketua pelaksana adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian di tim koordinasi itu ketua Harian di Jabat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan.

Lalu posisi Dr. Ir. H. Zairin Zain, M.Si yang sering diberitakan sebagai ketua DBON Kaltim, ternyata dalam SK gubernur tersebut jabatan Zairin Zain adalah Kepala Pelaksana Sekretariat sedangkan kepala Sekretariat di jabat H.M Agus Hari Kesuma, SE,MM,M.Si .

Dalam SK gubernur itu dibagi penugasan yaitu Tim Koordinasi bertugas, Melakukan koordinasi, intergrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah provinsi. Kemudian Mengkoordinasikan perencanaan, supervise, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi. Selanjutnya Mengkoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah Daerah kabupaten /kota dalam penyelenggaraan DBON.

Di SK Gubernur Kaltim NOMOR 100.3.3.1/K.258/2023 ditegaskan pula tugas Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat, yang mempunyai tugas :

a. mengadministrasikan surat-surat dan dokumen terkait.
b. menyiapkan draf surat atau dokumen terkait.
c. melakukan klarifikasi berkas sesuai kebutuhan administrasi surat masuk dan surat keluar.
d. melakukan proses kearsipan surat atau dokumen terkait,
e. memberikan penjelasan terhadap keputusan dan kebijakan bersifat strategis, dan
f. melakukan koordinasi dan pengawasan kepada anggota tim

Tim Koordinasi, Pembina dan Sekretariat tersebut dalam melaksanakan tugas harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Tim Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

Pada tahun 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kesimpulan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan Belanja Daerah pada aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi klasifikasi permasalahan dalam LHP tersebut.

Permasalahan Utama Ketidakpatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya .” Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah kepada Lembaga DBON Tidak Sesuai Ketentuan,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan posisi kasusnya, Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim. Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.

“Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga atau badan olahraga. Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku,” ujar Toni dalam siaran pers yang terima media ini Senin (26/5/2025).(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan