BPK : Pembayaran Kegiatan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Tidak Sesuai Ketentuan
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA kepada wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun dan Pj Gubernur Kaltim Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kaltim Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA dan para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim TA 2023.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): 2. Kecukupan pengungkapan, 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltim Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2023 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau WTP.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim, namun demikian BPK menemukan adanya Pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan Belum Memadai yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan. Penetapan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Beasiswa Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan pemberian beasiswa berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang juga menyampaikan adanya temuan BPK terkait dengan pembayaran kegiatan Belanja modal Jalan Irigasi dan jaringan tidak sesuai dengan aturan perundangan.
” Pelaksanaan dan Pembayaran atas Kegiatan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan realisasi belanja Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dan hasil pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu,” katanya sebagaimana disampaikan dalam siaran pers BPK RI perwakilan Kaltim.(AZ).