BANKEU Rp25 M Lanjutan peningkatan Jalan Loa Kulu-Loa Janan
Panjang Jalan 4 KM

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BANKEU) Tahun 2020.
Tersangka itu AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG.
Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BANKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000, hal itu diterangkan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Namun, informasi lain yang berhasil di himpun media ini mengungkapkan bahwa Alokasi anggaran dengan kode 0103.43.005 adalah Lanjutan peningkatan jalan tenggarong loa kulu loa janan Rp25.025.000.000 panjang jalan yang dibangun atau ditingkatkan 4 KM hal ini terungkap dalam Satker Dinas PU Kutai Kartanegara .Keterangan ini bisa dilihat dilampiran Berita Acara Nota Kesepakatan Antara Pemkab Kukar Dengan DPRD Kukar Nomor:8/SKB-HK/2020. Nomor:170/BA-3/DPRD/IX/2020 Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berita Acara Kesepakatan itu di tanda Tangani Bupati Kukar Edi Darmansyah selaku pihak Pertama Kemudian Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara selaku pihak kedua di tanda tangani ketua DPRD Abdul Rasid, kemudian wakil DPRD H.Alif Turiadi,Didik Agung Eko Wahono dan Siswo Cahyono. Berita Acara Kesepakatan itu di tanda tangani pada 16 September 2020.
Terkait alokasi anggaran BANKEU yang mendahului pembahasan yang tercantum dalam satker Dinas PU Kukar itu, Bupati Edi Darmansyah dan ketua DPRD Abdul Rasid yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan
Sekedar di ketahui Raperda Perubahan APBD Provinsi Kaltim pada 16 September 2020 baru memasuki hari kedua dalam pembahasan di DPRD Kaltim. Pada Senin 21 September 2020 baru dilakukan Persetujuan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 di tanda tangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ketua H Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim.
Dari Anggaran Rp25 miliar itu dilakukan Lelang Proyek Lanjutan Pembangunan Jalan Tenggarong, Loa Kulu Dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) sebesar Rp 13.181.815.550,00 dilakukan melalui Unit LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum.
Upload Dokumen Penawaran 16 November 2020 pukul 09:00 sampai dengan 18 November 2020 09:59 dengan 1 kali perubahan
Pembukaan Dokumen Penawaran 18 November 2020 10:00 sampai dengan 18 November 2020 pukul 10:59 dengan 1 kali perubahan
Evaluasi Penawaran 18 November 2020 11:00 sampai dengan 19 November 2020 12:59 dengan 1 kali perubahan
Klarifikasi Teknis dan Negosiasi 19 November 2020 14:00 sampai dengan 19 November 2020 23:59 dengan 1 kali perubahan
Kemudian Penandatanganan Kontrak 20 November 2020 08:00 7 Desember 2020 16:00 dengan 1 kali perubahan.
Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,
Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 24 november 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Sisi lain yang menarik lainya adalah proses lelang untuk pengawasan.Peserta Lelang untuk Paket pengawasan ini hanya 1 peserta yaitu inisialnya.CV. PJK yang beralamat di Perum Bengkuring Samarinda selaku konsultan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Jalan Loa Janan – Loa Kulu dengan harga kontrak Rp. 99.224.400,00 . Perusahaan ini yang kemudian dijadikan pemenang.
Penyidik Kejati diminta untuk melakukan pendalaman aliran dana dari kerugian negara yang mencapai Rp10 miliar tersebut dengan kekuarangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai Rp8,81 miliar sebagaimana Temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Penyidik juga diminta agar melakukan pemeriksaan politisi yang di duga mengawal anggaran untuk proyek Jalan tersebut.(AZ)