Baliho Bacaleg Nasdem di Depan Kampus Untag di Turunkan Mahasiswa
Bawaslu di minta bersikap
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kampus Perjuangan (AKP) melakukan aksi demonstrasi menolak segala bentuk politik praktis yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan. Kamis (27/7/23) para mahasiswa itu melakukan aksi unjukrasa di Depan Kampus Univeritas 17 Agustus 1945. Dalam aksinya mahasiswa menurunkan Baliho Besar alat peraga kampanye yang dinilai mahasiswa tidak pada tempatnya. Baliho besar itu adalah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yaitu Saefuddin Juhri dan Teguh Winarno.
Masa aksi mencopot paksa Baliho Milik Bacaleg Partai Nasdem yang dinilai melanggar “Kami melarang keras segala bentuk politik praktis di lingkungan kampus, karena jelas ini bertentangan dengan Undang- Undang (UU)”. kata Waris Al Amin Korlap aksi
Menurut Dia, Gerakan ini bukan tanpa dasar, sebab jika mengacu pada UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h yang memuat tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kami Aliansi Kampus Perjuangan menolak keras pemasangan alat perga kampanye dari Parpol manapun di papan reklame yang tepat berada di depan gerbang Kampus Untag 1945 Samarinda. Meminta pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP untuk bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang serupa dimanapun berada,” tegas Mahasiswa Fakultas Hukum ini pada wartawan .
Secara terpisah Saefuddin Juhri yang fotonya ada di baliho depan kampus Untag itu ketika di konfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya hanya diminta oleh penyewa space iklan di Depan Kampus Untag. ” Space iklan itu tidak ada bilang dilarang untuk iklan politik,yang menawari dan masang yang punga space iklan.Kemudian baliho itu sudah lama dipasang. Kenapa baru sekarang di protes.Kalaupun itu diturunkan balihonya, karena memang waktu penyewaan sudah habis,” jelas Saefuddin Juhri yang juga anggota DPRD Kaltim.
AKP membuat pergerakan dengan tuntutan yaitu:
- Melarang Keras Segala Bentuk Politik Praktis Di Lingkungan Kampus.
- Meminta Pihak Yang Berwenang yaitu Bawaslu dan Satpol PP Bersikap Tegas Atas Adanya Pelanggaran Pemilu Dimanapun
- Menolak Keras Pemasangan Algaka Dari Parpol Manapun di Papan Reklame Tepat Depan Gerbang Kampus Untag 1945 Samarinda.
Hal ini kami lakukan berdasarkan UU Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h yang mana mengatur tentang larangan kampanye tidak mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Oleh karena itu, kami beranggapan bahwa sejauh ini pihak kampus tidak
memberikan sikap terkait pemasangan algaka tersebut. Maka dengan bentuk
aksi ini kami membuktikan kalau kampus perjuangan masih memiliki mahasiswa-
mahasiswa yang sadar akan peran dan fungsinya.
Dengan ini, kami berharap pihak terkait untuk kedepannya tidak lagi melakukan
kejadian yang sama, sebab hal ini sudah diatur dalam Undang-undang serta
tertera dengan jelas segala bentuk larangnya. (AZ/QR)