Auditor Negara Tidak Yakin BPR Kota Samarinda Merugi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah kota Samarinda untuk ke 7 kalinya secara berturut – turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, termasuk LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020. Meski demikian, terdapat catatan yang diberikan oleh BPK. Termasuk laporan adanya kerugian di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Samarinda yang diragukan auditor negara. Keraguan BPK tersebut terkait dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPR yang dijalankan dengan tidak tertib.
“Penerapan Standar Operasional Prosedur pada Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda tidak tertib dan pengakuan kerugian pada Laporan Keuangan BPR tidak dapat diyakini kewajarannya. Sehingga berdampak pada penyertaan modal Pemkot Samarinda,” kata BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam siaran pers, Jum’at (28/5/2021).
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar pemegang saham melakaukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mengevaluasi peran badan pengawas dalam melakukan fungsi dan tugasnya.
“Melalui RUPS melakukan evaluasi atas kinerja Dewan Pengawas dan Direksi BPR Kota Samarinda, menginstruksikan Dewan Pengawas memberikan laporan secara berkala dan rinci, serta mempertimbangkan untuk melakukan audit kepatuhan,” ungkap BPK dalam rekomendasinya.
Auditor negara itu juga mengungkapkan temuan lainya arinda, seperti potensi kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum di terima. Kemudian terdapat rekening BLUD dan pendapatan yang tidak dilaporkan yang mengakibatkan pengelolaan pendapatan BLUD tidak akuntabel.
Untuk kedua temuan itu BPK RI merekomendasikan, menginstruksikan kepada para Kepala Dinas selaku PA untuk memproses dan mempertanggungjawabkan atas kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan rekening BLUD dan pendapatan yang tidak dilaporkan. BPK merekomendasikan agar diterbitkan peraturan terkait pembinaan dan pengawasan BLUD di kota Samarinda.
Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan Kepala Perwakilan, Dadek Nandemar kepada Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Kota Samarinda, Andi Harun pada Jum’at (28 Mei 2021). Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap kepada jajarannya agar kepatuhan terhadap peraturan dilakukan sejak awal periode anggaran agar apabila terdapat kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki dikemudian hari.
Terkati rekomendasi dari auditor BPK itu, Desy Noviyanti Direktur Utama PD BPR Kota Samarinda belum dapat dikonfirmasi. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo