Ada Apa Pembagunan Gedung Galeri UMKM Tanpa Melalui DPU?Veridiana: Kembalikan ke Regulasi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim melalui Komisi II DPRD Provinsi Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pembangunan Gedung Galeri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan, Senin (30/1/2023).
Mengapa Komisi II yang membidangi keuangan dan investasi melakukan sidak dan justru Komisi III bidang Pembangunan tidak bergerak melakukan pengawasan proyek yang bersumber dari APBD provinsi itu? Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa, pembangunan gedung itu tidak melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang lazim selama ini dalam pembangunan insfrastruktur di Kalimantan Timur.
“Dari Deperidag setelah kami cek, kami kemarin Komisi III juga mau cek kesana. Kita cek di PU (pekerjaan Umum) tidak ada. Saya bingung juga. Kok yang kemarin itu insfrastruktur bisa terpisah. Rupanya BPKAD sudah mengaturnya seperti itu. Kita Sudah tanyakan PU dan kemarin dari BPKAD juga menyampaikan bahwa programnya seperti itu. Jadi kita tidak bisa masuk karena itu wilayahnya Komisi II, sama yang di MT. Haryono kita juga tidak bisa,” jelas Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi III DPRD Kaltim pada media ini, Selasa (31/1/23).
Politisi senior dari Partai Demokrasi Perjuangan ini meminta pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan atau melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang ada. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari sandungan hukum.
“Ya kembali ke regulasi aja, kalau memang regulasinya infrastruktur ada di PU, ya itu saja,” jelasnya lagi.
Secara terpisah Nidya Listiono pimpinan Komisi II yang membidangi keuangan dan investasi menerangkan alasanya melakukan sidak ke proyek pembangunan gedung galeri UMKM di Balikpapan karena laporan masyarakat dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) di Balikpapan.
“Banyak warga sekitarnya yang terdampak rumah rusak retak dan seterusnya termasuk juga teman-teman Formak itu menyoroti terkait proses pembangunan yang sampai dengan 31 Desember belum selesai,” jelas Tio sapaan akrab Nidya Listiono.
Dia juga menjelaskan, Komisi II sebetulnya ada keinginan secara bersama dengan Komisi III melakukan sidak. Namun proyek itu ternyata tidak melalui Dinas Pekerjaan Umum. Lelang kegiatan dilakukan sendiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan Kode Tender 17415035, Tahun Anggaran APBD 2022 Nilai Pagu Paket Rp. 22.739.583.920,00. Nilai HPS Paket Rp. 19.625.063.000,00. Pemenang lelang PT. ANANTO UTTOMO, Harga Penawaran TerkoreksiRp. 15.727.891.396,42.
“Nah kami dari Komisi II juga sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III terkait sidak itu, kita mau bareng sebenarnya, tapi memang ketika saya tanya lebih dalam bahwa ini pembangunannya bukan dilaksanakan oleh PU. Ini memang dilakukan lelang langsung oleh Disperindakop. Sehingga kami datang ke sana tidak masuk ke aspek yang kemudian masuk ke wilayah bidangnya Komisi III. Silahkan Komisi III terkait mungkin menyoroti teknik pembangunan dan seterusnya, tapi kami di sana melihat dampak,” jelasnya lagi.
Ketua AMPG Kaltim ini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III terkait dengan masalah tersebut. Meskipun Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah mitra kerja Komisi II.
“Dilaksanakan oleh Disperindakop yang memang itu mitra kita, tapi nanti ke depannya akan juga berkomunikasi, karena banyak hal yang bisa kita komunikasikan. Tetapi pada prinsipnya saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III untuk hal ini dan memang nanti kepada staf juga kita akan sampaikan bahwa masyarakat ini kan kadang-kadang suratnya ke komisi mana, gitu kan ya, kami selalu akan koordinasikan hal ini kepada ketua – ketua komisi dan para pimpinan,” pungkasnya. (AZ)