November 13, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

227 Bukti di Serahkan, 10 JPU siap Tuntut Terdakwa Korupsi Amrullah Eks Kadis ESDM Kaltim

Eks Kadis ESDM Kaltim, Amrullah saat digiring ke Penjara oleh Kejati Kaltim. (19/5/2025)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda Selasa, 19 Mei 2025, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Berkas terdakwa Amrullah telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim ke Pengadilan Negeri Samarinda Kamis, 16 Oktober 2025 dengan Nomor Surat Pelimpahan B- 5717 / O.4.11/ Ft.1/10/2025 Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dalam pelimpahan Barang Bukti (BB) itu diterima Niken Gustantia Syahaddina, S.H. dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai 227 dengan berbagai jenis diantaranya, 4 (empat) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Nomor : 188.4/1869/100.12/2022 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Keputusan Nomor 188.4/1093/100.14/2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada CV Arjuna.

  • 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Nomor: 541.23/6193/II-MINERBA, Perihal: Persetujuan RKTTLAB Tahun 2017, tanggal 26 September 2017
  • 1 (satu) lembar asli Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Nomor: 503/2190/II-PU, Perihal: Penyerahan Surat Deposito, tanggal 29 Juni 2016
  • 2 (dua) lembar surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim Nomor : 503/2430/DPMPTSP-VI/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019. Point 194 s.d. 199 disita dari, H. AZWAR BUSRA, ST.,M.Si, Pensiunan PNS (Kasi Teknis dan Pembinaan Mineral dam Batubara Dinas ESDM Prov. Kaltim Tahun 2017-2020)

Dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi ini, Kejaksaan Tinggi Kaltim menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Amrullah di Pengadilan Tipikor Samarinda. Ada pun nama ke 10 JPU tersebut dikutip dari https://sipp.pn-samarinda.go.id. adalah :

  1. Maria Putri Rizkita Sinaga, SH.
  2. Indra Rivani, S.H.,M.H
  3. Indriasari Sikapang, S.H.
  4. Sondang Tua Lestari, S.H
  5. Ninin Armiyanti Natsir, SH
  6. Diana Marini Riyanto, SH.MH
  7. Melva Nurelly, S.H.M.H
  8. Subandi,SH
  9. Sri Rukmini Setyaningsih, S.H., M.H.
  10. Rudi Susanta, S.H.M.H

Sebagaimana ditulis Kalpostonline (19/5/2025) bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Selasa, 19 Mei 2025, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Baca juga: Negara Rugi Puluhan Miliar,Tersangka AMR Mantan Kadis ESDM Kaltim dan IEE Dirut CV Arjuna di Tahan Kejati Kaltim

Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud. Terhadap tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 dan terhadap tersangka AMR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.

Atas penetapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021. CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.

Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Prov. Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.

“Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi. Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000,-, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,”jelas Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (19/5/2025)

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan