Terkait Pengangkatan Kepsek SMUN10, Kepsek SMAN10 Bicara Ini?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Terkait dengan pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN10 yang dikatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepsek. Melalui Pesan yang ditujukan ke Redaksi kalpostonline.com Kepsek SMAN10 menjelaskan ini.
“Assalamualaikum pak, Terkait pengangkatan Ulun sebagai Kepala Sekolah yang berpotensi menimbulkan masalah karena kemungkinan akan ada yang mempertanyakan legalitasnya, berikut Ulun coba berikan sedikit reasoning atau legal opinion untuk meminimalisirnya dan mengamankan kebijakan Pian LEGAL OPINION Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah
(FATHUR RACHIM, S.KOM, M.PD)
- Kualifikasi Akademik S2 Manajemen Pendidikan
(Minimal kualifikasi S1/D4) - Tersertifikasi Pendidik Th. 2008 (Memiliki Sertifikat Pendidik)
- ASESOR Guru Penggerak
(Memiliki Sertifikat Guru Penggerak)
(ASESOR Guru Penggerak tidak boleh menjadi peserta Program Guru Penggerak, Fasilitator Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak atau sejenisnya karena statusnya sebagai orang yang melakukan asesmen (menilai, mewawancara, menguji) kepada guru penggerak, fasilitator penggerak, kepala sekolah penggerak, pengajar praktik dst). Disisi lain kriteria menjadi ASESOR Guru Penggerak harus memiliki portofolio tertentu disamping tes yang lebih dari guru penggerak.
Yang bersangkutan termasuk ASESOR Guru Penggerak yang pertama dari Kalimantan Timur, dan secara kualifikasi tentunya lebih tinggi dari Guru Penggerak. - Golongan IIId / Guru Ahli Muda (Minimal IIIb / Guru Ahli Pertama)
- Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO.OR.ID Periode 2014-2019) dan Ketua Umum DPP Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER Indonesia – HIPPER.OR.ID Priode 2019-sekarang) Tingkat Nasional, Ketua MGMP TIK Kota Samarinda, Leader Google Educator Group (GEG) Kalimantan Timur dan Intel Visionaries Ambasador.
(memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, ORGANISASI PENDIDIKAN, dan/ atau KOMUNITAS PENDIDIKAN) Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1 menyatakan: (l) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau
Sertifikat Guru Penggerak. Tafsir mencukupi bisa dari sisi kualitas maupun kuantitas, atau bisa juga ditafsirkan tidak mencukupi persyaratan khusus untuk menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan tertentu. Dasar penafsiran ini karena SILN dan SPK dikecualikan dalam persyaratan Permendikbudristek ini. Dengan kata lain Pemda bisa menunjuk Guru yang belum memiliki Sertifikat Kepala Sekolah atau sertifikat guru penggerak untuk diangkat jadi kepala sekolah.
Disisi lain UU Pemda menyatakan bahwa urusan pendidikan termasuk konkuren dimana untuk Pendidikan Menengah kewenangannya ada pada Gubernur.
Sekian, terimakasih.
Lanjutnya lagi, melalui pesan yang sama ke redaksi.
“Pemda dapat mengangkat kepala sekolah di satuan pendidikan JIKA DIPANDANG PERLU. (Tidak harus memiliki sertifikat CAKEP atau Sertifikat guru penggerak) Permendikbud no.40 pasal 4 ayat 1.
Jika ini diabaikan, maka syaratnya yg pertama memiliki Sertifikat Cakep atau Sertifikat Guru Penggerak. Sertifikat cakep sudah tidak dikeluarkan karena lembaganya sudah dibubarkan.
Tersisa syarat sertifikat guru penggerak, saya adalah Asesor Guru Penggerak, yakni orang yg mengakses atau menyeleksi guru penggerak. Asesor Guru Penggerak tidak boleh menjadi Guru Penggerak,” jelasnya dalam pesan itu.(QR/ADV/DISDIKBUDKALTIM).