Implementasi Pelaksanaan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 dan Peran Pemda


JAKARTA, KALPOSTONLINE | Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi (Asdep Dikvoti) Kemenko PMK, Ahmad Saufi menyampaikan bahwa kunci implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi adalah inisiatif pemerintah daerah untuk membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini disampaikan oleh Asdep Saufi mewakili Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, dalam acara Sosialisasi Awal Pembentukan TKDV di 5 Kab/Kota, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas – Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Kamis, (5/10/2023).sebagaimana dilansir kemenkompk.go.id.
“kunci implementasi Perpres 68 tahun 2022 adalah adanya inisiatif pemerintah daerah dalam membentuk TKDV”, ujarnya.
Lebih lanjut Asdep Saufi menyampaikan bahwa dalam rangka membangun SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045, ditetapkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pemerintah daerah dalam menjalankan RPVPV membentuk TKDV sebagai lembaga tunggal koordinasi vokasi di daerah dengan melibatkan KADIN Daerah serta melibatkan asosiasi profesi, asosiasi industri, unsur akademisi, DUDIKA dan pakar/profesional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, TKDV mengacu pada Stranas Vokasi yang dapat diadopsi menjadi Strategi Vokasi Daerah.
TKDV dapat dibentuk melalui pengembangan lembaga koordinasi vokasi yang telah ada di daerah seperti Skill Development Center (SDC), akselerator kemitraan daerah atau lainnya.
Pembentukan TKDV dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 400.1.2/700/Bangda.
Asdep Saufi menambahkan Kemenko PMK telah mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota pada 14 April 2023 lalu terkait dengan tindak lanjut amanat Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang RPVPV melalui pembentukan TKDV yang diharapkan dapat mempercepat proses RPVPV di setiap daerah.
Struktur organisasi, tugas serta fungsi TKDV juga telah diundangkan melalui Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 11 September 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Struktur TKDV.
Tugas TKDV adalah menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing, menyusun perencanaan strategis terkait RPVPV, melakukan penyelarasan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan DUDIKA, menyediakan dukungan pendanaan, menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur, serta melaporkan penyelenggaraan revitalisasi vokasi di daerah kepada TKNV.
Asdep Saufi berharap TKDV dapat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah, menciptakan koordinasi yang baik antara TKDV dan TKNV, meningkatkan keterlibatan industri, menyusun rencana pengembangan vokasi jangka panjang, meningkatkan lulusan siap kerja, mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan taraf ekonomi di daerah, serta melakukan perbaikan signifikan dalam pendidikan dan pelatihan vokasi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Staf Presiden, Tenaga Ahli SDC, Kemenaker, Pemda Kota Tangerang, Pemda Kota Mojokerto, Pemda Kabupaten Sukabumi, Pemda Kota Balikpapan, Pemda Kabupaten Cilacap, dan Kemenko PMK. (QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim)